• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Berita Kejaksaan

Kejagung Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat Pada Pelabuhan Tanjung Emas

Berita Kejaksaan

BNP.Red-016 by BNP.Red-016
8 April 2022
in Berita Kejaksaan, Berita KORUPSI, Berita Nasional, Nasional
0
Kejagung Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat Pada Pelabuhan Tanjung Emas

BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Kejaksaan, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016 s/d Tahun 2017.

Penetapan tiga tersangka itu berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor: TAP-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

“Iya benar, tiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial MRP, IP dan H,”Ucap kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketur Sumedana dalam keterangan persnya, Kamis (07/04).

Untuk tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Kemudian, tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

Sedangkan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Peran Tersangka dalam kasus ini yaitu;

Tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang bersama-sama Tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

Tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Tiga Tersangka Dijerat Pasal

Atas perbuatan tersebut, ketiga Tersangka Yakni IP, MRP dan H dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Primair, Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Tiga Tersangka

Ketiga tersangka itu juga di tahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022 guna kepentingan proses kasus tersebut. (pd)

BNP.Red-016

 

Tags: BNP.RED-016
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolri Naikkan Pangkat Enam Pati Polri

Next Post

Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Korupsi Pekerjaan Bodong Pada Anak Perusahaan BUMN

BNP.Red-016

BNP.Red-016

Next Post
Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Korupsi Pekerjaan Bodong Pada Anak Perusahaan BUMN

Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Korupsi Pekerjaan Bodong Pada Anak Perusahaan BUMN

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

ADA DUGAAN TIPIBANK DI BRI CABANG TELUK BETUNG

3 Desember 2023
Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

2 Desember 2023

Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan Sekaligus Ketua Umun Partai PAN, Tunjuk Desa Gunung Tiga Lampung Timur Sebagai Tuan Rumah Persinggahan Awal Kunjungan

2 Desember 2023

Rakornas Gakkumdu, Kapolri dan Panglima TNI Deklarasi Komitmen Netralitas di Pemilu 2024

29 November 2023

Recent News

ADA DUGAAN TIPIBANK DI BRI CABANG TELUK BETUNG

3 Desember 2023
Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

2 Desember 2023

Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan Sekaligus Ketua Umun Partai PAN, Tunjuk Desa Gunung Tiga Lampung Timur Sebagai Tuan Rumah Persinggahan Awal Kunjungan

2 Desember 2023

Rakornas Gakkumdu, Kapolri dan Panglima TNI Deklarasi Komitmen Netralitas di Pemilu 2024

29 November 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist