Bidiknews Liputan Khusus ,Waykanan Lampung;Penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Umpu Semenguk Way kanan masih terus beroperasi kurang lebih 5 tahun berjalan.
Penambangan walaupun berada di lahan pribadi namun jika tidak memiliki ijin dari pemerintah maka sama saja salah dan melanggar hukum dan itu merupakan sebuah kejahatan.
Seperti Penambangan emas milik Kucing ( di samarkan ) di Umpu Semenguk jelas tidak memiliki ijin.
Dan semua element yang ada dalam Lingkaran Penambangan itu adalah pelaku kejahatan yang terstruktur.
Sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Pasal 480 KUHP
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
1e. karena sebagai sekongkol, Barangsiapa yang memberli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. (K.U.H.P. 517 – 2e).
2e. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. (K.U.H.P. 481 s, 486). 24 April 2022
Dari pantauan Anggota DPC Ormas Bidik Kabupaten Way kanan di lapangan BAHTIAR menerangkan,Ada beberapa warga yang memberikan keterangan kepada saya salah satunya Warga kampung Ojolali kecamatan Umpu Semenguk yang enggan di sebutkan namanya,ia menjelaskan bahwa salah satu pembeli emas di penambangan ini bernama Pak Wawan.
Lingkaran Penambangan emas tanpa ijin itu salah secara hukum sebab ini sama saja kejahatan Dari Hulu ke Hilir.
Pemilik lahan sudah sangat jelas merusak lingkungan hidup apalagi sudah ada 10 lubang yang saya tau,dari sisi pengolahan nya pasti menggunakan zat terlarang dan pembeli dari hasil tambang inilah kejahatan hilirnya.
Dan ini tidak boleh terus di biarkan,jika suatu perbuatan sudah terbukti bersalah secara hukum tapi masih saja tetap beroperasi pasti ada sesuatu nya? Ada back up bisa jadi,sehingga mereka abaikan norma hukum yang ada.
sementara itu Dody Andriyadi ( Ketua DPD Ormas Bidik Lampung )setelah mendapat laporan cepat dari DPC Ormas Bidik Way Kanan menyebut kan, tidak menutup kemungkinan Pengolahan Tambang Emas Ilegal itu menggunakan Zat Kimia Sianida,sebab mercury kan sekarang ini mahal.
Di samping penggunaan zat yang berbahaya dalam pengolahan nya,pasti secara keamanan para penambang terabaikan dan nya wajib di pertanyakan?
Kalau tambang emas sudah pasti akan ada lobang dan itu tidak mungkin satu,ya kalo tidak longsor gimana kalau terjadi longsor terus ada korban jiwa siapa yang akan bertanggung jawab nanti nya?
Untuk DPC Ormas Bidik Way Kanan untuk mengusut tuntas persoalan ini dan segera koordinasi dengan pihak pihak terkait dan Aparat KePolisian setempat agar Si Pemilik Tambang tidak sok merasa kebal hukum, DPD dan DPP Ormas Bidik siap membantu jika memang di butuhkan hadir ke way kanan. BNP 017