BIDIKNEWS – Liputan Khusus | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) menuding adanya upaya menutupi peran aktor atau King Maker.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan kekecewaan serta keprihatinan terhadap Kejaksaan Agung karena tidak ada pengajuan Kasasi terhadap pemotongan hukuman atas vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang berkurang dari 10 tahun masa tahanan menjadi 4 tahun masa tahanan karena upaya banding yang di putuskan di tingkat pengadilan tinggi .
“MAKI menyatakan kecewa serta prihatin atas tindakan Kejaksaan Agung karena tidak mengajukan Kasasi, hal ini saya bisa menduga beberapa alasan, satu diduga tindakan ini diambil untuk menutupi peran King Maker yang mana telah saya ungkapkan dahulu di KPK, dengan tidak mengajukannya Kasasi ini nampak Kejaksaan Agung berupaya tidak membongkar peran King Maker ini. ” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sikap Kejaksaan Agung ini di curigai agar peran aktor lain dalam kasus suap Jaksa Pinangki tidak terungkap secara tuntas.
“Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kasasi, JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso.
Padahal soal King Maker kasus Pinangki sebelumnya sudah terungkap di persidangan dengan adanya percakapan melalui WhatsApps yang dibenarkan oleh Pinangki, dengan saksi Anita Kolopaking dan Saksi Rahmat.
(BNP.Red-013)