BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Kejaksaan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kembali melanjutkan kerjasama dalam hal bantuan hukum serta penyelamatan pendapatan negara dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (17/5). Dikatakan Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, penandatanganan kesepakatan bersama ini sebelumnya telah terjalin dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu dan kembali dilanjutkan lantaran kerjasama ini menjadi dasar dan pedoman bagi kedua belah pihak.
Salah satu tugas kewenangan kejaksaan dengan surat kuasa khusus bisa mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam hal ini BUMN dan BUMD serta badan layanan umum lainnya yang ada kepentingan umum bisa meminta bantuan hukum dan meminta tindakan hukum lainnya yang mana dalam legalitasnya sudah diatur undang-undang,” kata Heri Jerman. Dijelaskan Heri, bantuan hukum yang diberikan ini berupa pemberian hak-hak PT Pelindo atau bantuan pembebasan lahan yang saat ini masih terus berjalan.
Salah satu tugas kewenangan kejaksaan dengan surat kuasa khusus bisa mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam hal ini BUMN dan BUMD serta badan layanan umum lainnya yang ada kepentingan umum bisa meminta bantuan hukum dan meminta tindakan hukum lainnya yang mana dalam legalitasnya sudah diatur undang-undang,” kata Heri Jerman. Dijelaskan Heri, bantuan hukum yang diberikan ini berupa pemberian hak-hak PT Pelindo atau bantuan pembebasan lahan yang saat ini masih terus berjalan. (pd)
BNP.Red-012