BIDIKNEWS-Liputan Khusus | Ditemui awak media di kantornya, (Rabu, 29/12/2021) di Graha Rancamanyar Baleendah Bandung, Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, S.H., M.SI., C.LA.,” yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini angkat bicara terkait pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah terhadap orangtua peserta didik.
Menurut Pak Ketum, begitu sapaan akrabnya, Komite Sekolah ini adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Terkait Keberadaan Komite Sekolah ini lebih lanjut Pak Ketum menjelaskan bahwa Keberadaan Komite Sekolah saat ini diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Didalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diatur tentang tugas Komite Sekolah ini. Disamping Komite Sekolah bertugas menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah, Komite Sekolah juga bertugas salah satunya adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Hal inilah yang kerap menjadi permasalahan bagi oangtua peserta didik, dimana Komite Sekolah menggalang dana yang bentuknya Pungutan. “Ya macam-macam, ada yang mengharuskan orangtua membeli buku, baju seragam, kaos, kemeja dan sebagainya akan tetapi bentuknya adalah Pungutan, “Ungkap Pak Ketum.
Sementara Kalau kita lihat aturan didalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan terhadap orangtua peserta didik sebagaimana Pasal 10 ayat (2) yang menjelaskan bahwa : “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan” ini artinya segala macam bentuk Pungutan oleh Komite Sekolah itu jelas-jelas tidak dibenarkan dan melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, “Tegas Pak Ketum.
Coba lihat Pasal 12 huruf (a) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini,disana jelas ditegaskan bahwa : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: “menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;”, “Papar Pak Ketum.
Jadi kalau aturannya sudah jelas dan masih saja Komite Sekolah melakukan Pungutan-pungutan dalam bentuk apapun, saya himbau dan instruksikan kepada seluruh jajaran ORMAS BIDIK di tiap-tiap daerah untuk menginvestigasi hal ini dan jika bukti-bukti data sudah didapatkan, kirimkan data-datanya ke kami di DPP, saya sendiri yang akan menyerahkan berkasnya ke Kementerian Pendidikan RI, karena ini sudah tidak benar dan sangat memberatkan para orangtua peserta didik. Dan jika kami temukan unsur pidananya siapapun yang terlibat didalamnya maka kami atas nama ORMAS BIDIK tidak akan segan-segan untuk melaporkan hal ini ke aparat kepolisian, “Tegas Pak Ketum.
Kasian ini masyarakat terutama para orang tua peserta didik jika hal ini terus dibiarkan, dimana ditengah situasi pandemi yang tak kunjung habis ini hampir semua perekonomian terguncang, jadi sudahlah hentikan semua ini, rakyat sudah susah jangan lagi dibuat susah, “Tutup Pak Ketum.
BNP.Red-016