BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita BIDIK, Perkembangan media sosial semakin cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat salah satunya adalah facebook. Indonesia menempati peringkat 4 terbesar Pengguna facebook setelah USA, Brazil, dan India. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik. Namun terkadang dalam penggunaannya para pengguna facebook ini kerap kali bermuatan perbuatan pidana salah satunya adalah tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik.
Terkait hal ini, ketua Umum ORMAS BIDIK ADV. ALAMSYAH, S.H., M.SI., C.L.A yang juga berprofesi sebagai Pengacara angkat bicara dan menghimbau kepada seluruh jajarannya. Ketua umum menjelaskan :
Sebagai negara hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atau supremasi hukum, di mana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dan ciri-ciri khas dari negara hukum dapat terlihat dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yaitu dengan adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak serta adanya pengakuan akan Hak Asasi Manusia.
Dalam UUITE 2008 penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga dapat diproses secara hukum sekalipun tidak adanya pengaduan dari korban namun dengan mengacu pada KUHP sebagaimana maksud UUITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang diatur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengharuskan korban atas pencemaran nama baik membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.
UUITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Apabila, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2).
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
Penghinaan dalam KUHP itu sendiri diatur pada Bab XVI yang di dalamnya terdapat rumpun pencemaran nama baik. Secara umum penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP dan kebalikannya apabila yang dituduhkan itu tidak benar maka dia dianggap melakukan fitnah/pencemaran nama baik sebagaimana maksud Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Jika dimaknai penjelasan sebagaimana ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, anggaplah suatu keadaan itu benar sesuai faktanya akan tetapi dengan dimuatnya tulisan tersebut secara umum sehingga bersifat memalukan, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Akan celakanya lagi jika tulisan tersebut tenyata tidak benar adanya, maka pelaku bisa dijerat hukum dengan pasal 311 ayat (1) KUHP karena dianggap melakukan fitnah/pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh jajaran BIDIK dimanapun berada, bijaklah dalam menyikapi media sosial yang ada, teliti dan kaji terlebih dahulu sumbernya jika ingin menshare sesuatu, berhati-hatilah jika ingin menulis sesuatu jika hal tersebut dapat berdampak terhadap perbuatan pidana sebaiknya jangan dilakukan, jangan korbankan dirimu karena keangkuhan dua jempolmu, tutup Ketua Umum.
BNP.Red-010