BidikNews liputan khusus : Lampung Timur, Lampung : Jangan berlindung di balik nama media atau mengatas namakan seorang wartawan atau jurnalistik jika tidak bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
Profesi seorang wartawan atau jurnalistik adalah sebuah pekerjaan mulia jika itu di jalankan sesuai dengan ketentuan dan kode etik Jurnalistik.
Bagaimana jika profesi tersebut di jalankan tidak sesuai ketentuan bahkan lebih kepada melanggar kode etik.
Lalu apa saja kode etik wartawan ?
1: Independen
2: Akurat
3: Berimbang
4: Tidak beritikad buruk
Pelanggaran kode etik jurnalistik diantaranya
1: Berita tidak berimbang
2: Tidak ada verifikasi
3: Menghakimi
4: Mencampurkan fakta dan opini
Apakah seorang wartawan atau jurnalistik bisa di pidana terkait pemberitaan?
Pada pasal 10 UU pers no 6/peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers no 03/SK-DP/III/2006 tentang peraturan kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers semua sesuai dengan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Beberapa waktu terakhir ini Pasir sakti Lampung timur di dera berbagai permasalahan yang dapat berdampak pada gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat akibat ulah oknum mengatas namakan dirinya Wartawan.
BidikNews liputan khusus akan menyampaikan berdasarkan fakta yang ada?
Emosi masyarakat itu tersulut akibat sebuah pemberitaan yang terbit di salah satu media ( JXX ) nama media di sembunyikan pada edisi tgl 23 April 2023 dengan judul ” Roboh kan masjid,Kasidi penambang pasir silika ilegal di pasir sakti tidak di tangkap polisi,di duga Kapolsek dapat setoran ”
Menurut keterangan masyarakat akibat pemberitaan tersebut terjadi sebuah keresahan di masyarakat akibat informasi bohong yang di sampaikan. O4 Mei 2023.
Kepada BidikNews liputan khusus,ketua ormas bidik DPC Lampung Timur ( Irwan Syahroni ) ” Berita tersebut tidak benar dan itu Fitnah,jika tidak percaya buktikan kepada kami masjid mana yang di robohkan?”
Setau kami sebagai orang awam kalo wartawan mau bikin berita itu ya tidak boleh melanggar kode etik.
Apa yang di lakukan oleh oknum wartawan ini sudah salah,kenapa salah sebab berdasarkan keterangan warga pemberitaan itu hanya sepihak
Terbukti ketika kami ( Ormas Bidik Lampung Timur )menemui langsung kepihak masyarakat,tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparatur desa ternyata berita yang beredar oleh salah satu media di lampung timur itu tidak benar.
Alasannya adalah:
A ; Sisi judul soal masjid
1: masyarakat pasir sakti ini bukan orang gila yang asal merobohkan tempat ibadah ( masjid ) tanpa sebuah sebab musabab dan itu bukan masjid tapi musholla.
Pertanyaan nya kenapa di robohkan musholla tersebut?Sebab musholla tersebut sudah lama tidak berfungsi dan terbengkalai serta lapuk.
2: Musholla tersebut juga di robohkan di saksikan oleh pengurus MUI, Aparatur desa.
3: Selain sudah terbengkalai musholla tersebut banyak di temukan bekas botol minuman beralkohol
4: Musholla tersebut sudah tidak ada lagi masyarakat yang di sekitar karena sudah di pindah.
5: Lokasi bekas musholla tersebut di tukar oleh pak Slamet yang mana lahan pak Slamet berada di tengah permukiman warga dan terdapat beberapa material yang tersedia,namun di lahan pak Slamet tersebut bukan musholla yang akan di bangun melainkan TPQ sebab musholla sudah ada.
6: Di lokasi bekas musholla tersebut akan di ambil kandungan pasir di dalam nya dan pasir tersebut di gunakan untuk pembangunan TPQ.
B ; Sisi judul soal di duga Kapolsek dapat setoran
Kalimat duga itu menurut kamus besar bahasa Indonesia berarti Sangka atau kira jadi jika penggal kalimat ” Di Duga Kapolsek dapat setoran jika di artikan dalam makna Sangka maka akan berarti di Sangka Kapolsek dapat setoran ” kalimat sangka lebih dominan kepada Melakukan,jika kalimat sangka tersebut terbukti maka akan menjadi kata penghubung nya adalah Ter bukan Di,namun jika tidak terbukti maka ini masuk kategori Fitnah, informasi bohong dan pelanggaran UU ITE tentang Hoax.
Namun jika kalimat yang di artikan Duga adalah Kira maka isi dari bagian judul berita tersebut di kira Kapolsek dapat setoran atau kira kira Kapolsek dapat setoran.
kalimat Kira itu bisa jadi kalimat tanya atau menebak.
Atas dasar itulah makanya penting seorang wartawan menjalankan salah satu kode etik yaitu Berimbang.
Sedangkan menurut bapak Subhan selaku tokoh agama di dusun 4 desa rejo mulyo kec pasir sakti akibat dari pemberitaan tersebut pembangunan TPQ jadi terhambat dan wajar jika warga marah.
Pak Kasidi salah warga mengatakan bahwa ia sendiri bingung kok nama saya di bawa bawa,saya ini gak tau apa apa,ketemu sama media itu gak pernah apalagi berbicara sama mereka?
Jujur aja kami sekeluarga itu jadi takut,malu dan ada rasa semacam trauma akibat berita itu, sebab saya kata nya merubuhkan masjid terus setoran ke Kapolsek.
Intinya saya ini tidak ngerti apa apa soal masjid,Setoran kapolsek dan saya tidak terlibat perihal pembangunan TPQ sebab saya bukan orang sini.BNP 017