BIDIKNEWS – Liputan Khusus | Jayapura, Papua, Polda Papua menetapkan DD Bupati Mamberamo Raya Papua sebagai tersangka, Selasa (29/06/21).

Tersangka DD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Covid-19 Tahun 2020 sebesar 3,1 Milliar.
“Dengan ditetapkannya saudara DD sebagai tersangka, maka saat ini sudah ada dua tersangka pada kasus penyalahgunaan dana Covid 19 di Kabupaten Mamberamo Raya,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Mamberamo dengan inisial SR dari total Rp 3,1 Milliar yang dianggarkan, Rp. 2 Milliar digunakan sebagai mahar partai untuk PILKADA 2020, sementara sisanya sebsar Rp. 1,3 Milliar digunakan untuk kepentingan Pribadi.
Hingga kini, meski DD sudah berstatus tersangka, tetapi belum ada penangkapan dan penahanan masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri. Sampai sekarang, penyidik dari Polda Papua terus melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial covid 19.
(BNP.Red-013)