BIDIKNEWS-Berita KPK | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) “APA” yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemkeu. Sidang perdana gugatan tersebut rencananya akan digelar pada Senin (19/7/2021).
Untuk diketahui, “APA” ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati memastikan kesiapan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan dari “APA”. Menurutnya penetapan “APA” sebagai tersangka maupun proses penahanan, penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan kasus tersebut telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” Tegas Ipi Maryati pada Jumat (16/7/2021).
BNP.Red-016