BIDIKNEWS-Berita KPK | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan advokat Maskur Husain (MH) selama 30 hari ke depan sehubungan dengan kasus dugaan suap kepada Suap Penyidik KPK dalam penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.
“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” jelas Plt Jubir KPK, Ipi Maryati , pada Jumat (16/7/2021).
Baca Juga : Suap Penyidik KPK Walkot Tanjungbalai “MS” Resmi Ditahan
Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni penyidik nontaktif KPK “SRP”, Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 “MS” . Dalam kasus ini MH diperkenalkan kepada MS oleh SRP. Baik MH maupun SRP, akhirnya setuju untuk membantu MS agar kasus dugaan korupsi Pemkot Tanjungbalai tidak dilanjutkan oleh KPK. Keduanya pun meminta kesepakatan fee sebesar 1,5 Milyar rupiah.
MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. | BNP.Red-016