• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Berita KPK

KPK Tahan 22 Tersangka Termasuk Bupati di OTT Probolinggo

Berita KPK

BNP.Red-016 by BNP.Red-016
16 September 2021
in Berita KORUPSI, Berita KPK
0
KPK Tahan 22 Tersangka Termasuk Bupati di OTT Probolinggo

BIDIKNEWS-Berita KPK | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 22 orang tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Dari 22 orang tersebut diantaranya adalah PTS selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018, 2019-2024 serta HA selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008, 2008-2013 yang merupakan suami PTS.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Senin, 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB tersebut, Tim KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yakni PTS, HA, DK (ASN – Camat Kranjengan), SO (ASN – Pejabat Kades Karangren), PR (ASN – Camat Kraksaan), IS (ASN – Camat Banyuayar), MR (ASN – Camat Paiton), HT (ASN – Camat Gading), serta PJK dan FR selaku Ajudan.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Pada tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp362.500.000,00 yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN calon kepala desa. KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka dengan 18 orang yang diduga sebagai pihak pemberi yaitu SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD serta 4 orang sebagai penerima yaitu HA, PTS, DK, dan MR.

SO dkk sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan HA, PTS, DK dan MR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap HA di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan SO di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur masing-masing selama 20 hari. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya. Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik. | Red. Berita KPK

BNP.Red-016

ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Lakukan Upaya Paksa Penahanan Tersangka “AY” Dugaan Korupsi Pengadaan di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017

Next Post

JAM PIDSUS Kejagung Periksa Lagi 1 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Di PT. AMU

BNP.Red-016

BNP.Red-016

Next Post
JAM PIDSUS Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Lagi Dalam Perkara Dugaan Korupsi di LPEI

JAM PIDSUS Kejagung Periksa Lagi 1 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Di PT. AMU

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

ADA DUGAAN TIPIBANK DI BRI CABANG TELUK BETUNG

3 Desember 2023
Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

2 Desember 2023

Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan Sekaligus Ketua Umun Partai PAN, Tunjuk Desa Gunung Tiga Lampung Timur Sebagai Tuan Rumah Persinggahan Awal Kunjungan

2 Desember 2023

Rakornas Gakkumdu, Kapolri dan Panglima TNI Deklarasi Komitmen Netralitas di Pemilu 2024

29 November 2023

Recent News

ADA DUGAAN TIPIBANK DI BRI CABANG TELUK BETUNG

3 Desember 2023
Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

2 Desember 2023

Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan Sekaligus Ketua Umun Partai PAN, Tunjuk Desa Gunung Tiga Lampung Timur Sebagai Tuan Rumah Persinggahan Awal Kunjungan

2 Desember 2023

Rakornas Gakkumdu, Kapolri dan Panglima TNI Deklarasi Komitmen Netralitas di Pemilu 2024

29 November 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist