BIDIKNEWS-Berita Korupsi | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait dugaan TPK pada proyek multi years Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Tiga tersangka tersebut adalah DH Project Manager PT WIKA (Persero), FT (Staf pemasaran PT WIKA), dan TAK (PPK). Kepada mereka dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 s/d 22 September 2021 masing-masing di rutan KPK Gedung Merah Putih, rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan rutan KPK Kav C1.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DH dan TAK dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 % sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir diakhir Desember 2015 dimana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 Miliar. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari PPK, kontraktor, dan pihak PT WIKA. | Siaran Pers KPK
BNP.Red-016