• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Berita KPK

KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Pengadaan Mesin Giling di Pabrik Gula PT Perkebunan Nusantara XI

Berita KPK

BNP.Red-016 by BNP.Red-016
25 November 2021
in Berita KORUPSI, Berita KPK
0
KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Pengadaan Mesin Giling di Pabrik Gula PT Perkebunan Nusantara XI

BIDIKNEWS-Berita KPK | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.

Kedua tersangka tersebut yaitu BAP selaku Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 s.d 2016 dan AH selaku Direktur PT WDM.

Perkara ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto. Dimana Tersangka BAP diduga telah menyepakati bahwa pelaksana pengadaan tersebut adalah Tersangka AH meskipun belum dilakukan proses lelangnya.

Tersangka AH diduga telah membiayai dan memberikan sejumlah uang kepada Tersangka BAP dan beberapa staf PTPN XI dalam studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Setelah studi banding tersebut, Tersangka BAP memerintahkan staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

Tersangka AH menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan acuan awal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka BAP dan AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Tersangka AP di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur,  untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 November 2021 s.d 14 Desember 2021.

Korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa telah mencederai praktik usaha yang semestinya diterapkan secara transparan, akuntable, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional.

KPK meminta praktik permufakatan suap-menyuap dan modus korupsi lainnya antara penyelenggara negara dan pelaku usaha tidak kembali terulang. KPK juga mengimbau kepada setiap korporasi untuk terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, agar tercipta good corporate governance guna menutup celah-celah rawan korupsi. | Red.

BNP.Red-016

Tags: BNP.RED-016
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Jawa Barat Himbau Masyarakat Ditengah PPKM Level 3 Nataru.

Next Post

JAM PIDSUS Kembali Periksa 7 Orang Saksi Terkait Dugaan Tipikor LPEI

BNP.Red-016

BNP.Red-016

Next Post
JAM PIDSUS Kejagung Periksa lagi 5 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPEI

JAM PIDSUS Kembali Periksa 7 Orang Saksi Terkait Dugaan Tipikor LPEI

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
ilustrasi perdamaian

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021

Pejabat Bangkalan Kena OTT KPK di Pulangkan,Ini Tanggapan Ormas BIDIK JATIM

25 Juli 2022
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022

Recent News

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist