• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Berita KPK

KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan di Kota Ambon

Berita KPK

BNP.Red-012 by BNP.Red-012
19 Mei 2022
in Berita KORUPSI, Berita KPK, Berita Nasional
0
KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan di Kota Ambon

BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi.

Para tersangka yaitu RL Walikota Ambon periode 2011 s.d 2016 dan periode 2017 s.d 2022; AEH Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan AR selaku pihak swasta. Penetapan tersangka telah dilakukan sejak April 2022.

Perkara ini bermula dari penyerahan sejumlah uang oleh AR kepada RL melalui AEH atas penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta persetujuan prinsip pembangunan gerai usaha retail. Selain itu, RL juga diduga menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai Gratifikasi.

Atas perbuatan tersebut, AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RL di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan AEH di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Mei 2022 s.d 1 Juni 2022. KPK juga akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tersangka AR, dan mengimbau agar kooperatif hadir memenuhinya.

KPK prihatin, perizinan usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan terhindar dari praktik korupsi. | Siaran Pers KPK

BNP.Red-012

 

Tags: BNP. Red-012
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejagung Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Lagi Dalam Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Next Post

DPP ORMAS BIDIK Menggelar Rapat Koordinasi Antar Pengurus dan Jajaran Pusat

BNP.Red-012

BNP.Red-012

Next Post
DPP ORMAS BIDIK Menggelar Rapat Koordinasi Antar Pengurus dan Jajaran Pusat

DPP ORMAS BIDIK Menggelar Rapat Koordinasi Antar Pengurus dan Jajaran Pusat

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
ilustrasi perdamaian

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021

Pejabat Bangkalan Kena OTT KPK di Pulangkan,Ini Tanggapan Ormas BIDIK JATIM

25 Juli 2022
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022

Recent News

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist