BIDIKNEWS – Liputan Khusus | Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 3/07/21 sampai dengan 20/07/21 mendatang diberlakukan sebagai tindakan preventif penyebaran virus COVID 19.
Namun masih banyak yang melanggar pemberlakuan PPKM baik dari segi masyarakat, maupun perusahaan perusahaan yang bergerak di sektor non esensial dan kritikal.
“Polda Jawa Barat dan jajaran sudah melaksanakan operasi yustisi dengan sangksi yang terdiri dari sanksi lisan, tertulis, sosial, fisik dan kemudian ada kegiatan kegiatan sidak tindak pidana ringan” ungkap Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Erdi menyebutkan selama pelaksanaan PPKM Darurat, tercatat sebanyak 7.976 sanksi lisan diberikan kepada masyarakat yang melanggar PPKM
Darurat, 7.850 sanksi tertulis, sanksi sosial sebanyak 14.572 , sanksi fisik sebanyak 9.714, serta sanksi Tindak Pidana Ringan mencapai 1.176. Total jumlah denda yang telah terkumpul sebesar Rp. 334.475.000,00.
Erdi menuturkan selama PPKM Darurat masyarakat diminta untuk menaati peraturan yang berlaku, seperti tidak bepergian keluar rumah apabila tidak terlalu mendesak, serta untuk perusahaan non esensial non kritikal untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
(BNP.Red-013)