Bidiknews Liputan khusus Lampung: Desa adalah garda terdepan jika berhubungan dengan masyarakat.sebab pemimpin desa lah yang akan menjadi Panglima dalam berjibaku di setiap persoalan kemasyarakatan.
Jika desa nya baik maka akan baik pula masyarakat nya,jika masyarakat nya baik maka akan berkembang desa nya.
Namun bagaimana jika ternyata, masyarakat nya sudah baik tetapi pemimpin di desa nya tidak baik?
Bermain curang dengan memanfaatkan kekuasaan mengumpulkan pundi-pundi rupiah melalui jalan yang salah.. Korupsi yang berlebihan ?
Bagaimana jika kepala desa di desa anda korupsi? 12-11-2021
Bidiknews liputan khusus, bergerilya ke tengah masyarakat menanyakan tanggapan terkait kepala desa korup? Jawaban beragam masyarakat pun muncul kepermukaan,ada yang menjawab jika korupsi nya masih sebatas buat ganti transportasi dan akomodasi masih bisa di maklumi lah,tapi jika sudah keterlaluan ya gak boleh di biarkan.
Namun aja juga masyarakat berpandangan lain,kalo korup ya korup,harus di laporkan kepada yang berwenang.
Pertanyaan nya adakah masyarakat yang berani melaporkan jika melihat dan mengetahui kepala desa nya korupsi?
Sebagian besar masyarakat menjawab lebih baik diam,dengan hampir rata rata beralasan males ribet apalagi urusan hukum.
namun ada juga yang berpendapat bingung mau lapor nya kemana?
Dan masih ada juga yang berpendapat bahwa di laporin juga belum tentu di proses secara hukum?
Dengan ini BIDIKNEWS liputan khusus mengajak belajar bersama tentang Langkah, Perbedaan dan Ciri:
1)langkah langkah apa yang dilakukan bila menemukan dugaan penyelewengan dana desa:
@: meminta klarifikasi kepada aparatur/ kepala desa perihal kejanggalan temuan,namun ini bersifat dugaan tidak boleh menuduh
@: jika jawaban klarifikasi tidak memuaskan maka di tindak lanjuti ke BPD/ BHP sebatas menceritakan jika tidak memiliki kekuatan bukti.
@: jika tingkat BPD/BHP tidak bisa memberikan jawaban maka lanjutkan ke pihak Kecamatan.
@: jika ternyata pihak kecamatan tidak juga membuahkan hasil maka lanjutkan kepada pihak inspektorat agar di lakukan investigasi untuk mengaudit desa tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat walaupun belom memiliki bukti yang cukup.
@: namun jika memiliki bukti yang cukup atau 2 alat bukti bang sah bisa laporkan langsung kepada pihak kejaksaan, kepolisian atau KPK.
2) Apa sih perbedaan Dana Desa dengan Alokasi Dana Desa:
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 THN 2016 tentang perubahan ke 2 atas peraturan pemerintah no 60 THN 2014 tentang dana desa
@: Dana Desa = dana yang bersumber dari APBN di peruntukan bagi desa yang di transfer melalui APBD kabupaten/Kota.yang berfungsi membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
@: Alokasi Dana Desa = dana perimbangan yang di terima kabupaten dalam APBD kabupaten/kota setelah di kurangi dana Alokasi khusus ( DAK ),yang berfungsi meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan serta meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan pengendalian pembangunan secara partisipasi dan lain lain.
3)Ciri jika dana desa atau alokasi dana desa di korupsi
@: dalam proyek tidak ada papan informasi
@: Laporan realisasi sama persis dengan RAB
@: Lembaga desa keseluruhan pengurusnya merupakan keluarga dari kepala desa ( Nepotisme )
@: BPD nya fasif alias makan gaji buta
@: Bendahara desa hanya di jadikan sebagai BANK keuangan di pegang kepala desa
@: Aparatur desa yang vokal di singkirkan
@: Anggaran nya ada namun kegiatan sering di tunda tunda
@: Musdes hanya di isi wajah itu dan itu serta di ikuti peserta Musdes yang sedikit
@: BUMDES tidak berkembang
@: Kades memonopoli setiap pembelanjaan barang atau jasa
@: Tidak ada sosialisasi perihal kegiatan di masyarakat
@: Ketika di tanya perihal Anggaran apapun Kepala desa atau aparatur desa nya marah
@: Dalam waktu singkat mampu memperkaya diri sementara penghasilan real harian yang kasat mata tidak sesuai dengan harta kekayaan yang di kumpulkan.
BNP Red 017