• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Berita KORUPSI

MA Kabulkan “Peninjauan Kembali” Djoko Susilo Terpidana Korupsi Proyek Simulator SIM

Berita KORUPSI

BNP.Red-012 by BNP.Red-012
8 Mei 2021
in Berita KORUPSI, Berita Nasional, Nasional
0
MA Kabulkan “Peninjauan Kembali” Djoko Susilo Terpidana Korupsi Proyek Simulator SIM

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung inside Djoko Susilo Pemohon PK | Red

BIDIKNEWS-Indonesia, Berita Korupsi | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Korupsi Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo. Majelis hakim yang memutus permohonan PK terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta terhadap Djoko Susilo. Akan tetapi didalam Banding putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp. 1 milyar dan memerintahkan pembayaran uang kerugian Negara sebesar Rp. 32 miliar dan disamping itu Majelis Hakim pada tingkat banding juga mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pada tingkat kasasi, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. MA menyatakan Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi dalam proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu MA juga tetap mencabut hak Politik Djoko Susilo.

Photo : Djoko Susilo Pemohon PK | Red

Pada 5 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021. Djoko Susilo mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Djoko. Dalam putusannya, MA menyatakan kelebihan hasil lelang dan bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko. Selain itu, MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko Susilo untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi lima tahun, dan sejak selesai pidana pokok. Sementara hukuman kurungan badan yang diterima Djoko tetap sama, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar atau subsider 8 bulan kurungan.

Terkait dalam hal PK Djoko ini, setelah dilelang, ternyata harta benda Djoko yang telah disita nilainya melebihi jumlah dana yang harus dibayar Djoko sebesar Rp 32 miliar. Dengan demikian, kelebihan dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan oleh KPK kepada Djoko Susilo.

“Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang dikecualikan, Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial,” ujarnya. “Yang hasilnya lelangnya sendiri-mata untuk membayar uang sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, pada Jumat (7/5/2021).

Red.

(BNP.Red-012)

Loading

ADVERTISEMENT
Previous Post

Heboh!! Ada SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara

Next Post

Ucapan Selamat Hari Raya Idul FItri Dari Pimpinan Umum & Perusahaan Media BIDIKNEWS

BNP.Red-012

BNP.Red-012

Next Post
Ucapan Selamat Hari Raya Idul FItri Dari Pimpinan Umum & Perusahaan Media BIDIKNEWS

Ucapan Selamat Hari Raya Idul FItri Dari Pimpinan Umum & Perusahaan Media BIDIKNEWS

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

Bupati Tanggamus Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kerjasama kepada Pihak PT. PLN

26 Mei 2023

Percaturan politik di republik Indonesia sudah mulai di gelar

26 Mei 2023

UPTD PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH II METRO ALERGI DENGAN WARTAWAN

23 Mei 2023

DPC Ormas Bidik Kota Metro , ” Tidak Ada Artinya Kita Merayakan Hari Kebangkitan Nasional Tanpa Membangkitkan (spirit) Pada Diri Sendiri,” !!

20 Mei 2023

Recent News

Bupati Tanggamus Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kerjasama kepada Pihak PT. PLN

26 Mei 2023

Percaturan politik di republik Indonesia sudah mulai di gelar

26 Mei 2023

UPTD PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH II METRO ALERGI DENGAN WARTAWAN

23 Mei 2023

DPC Ormas Bidik Kota Metro , ” Tidak Ada Artinya Kita Merayakan Hari Kebangkitan Nasional Tanpa Membangkitkan (spirit) Pada Diri Sendiri,” !!

20 Mei 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist