BIDIKNEWS-Indonesia, Berita Korupsi | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Korupsi Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo. Majelis hakim yang memutus permohonan PK terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta terhadap Djoko Susilo. Akan tetapi didalam Banding putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp. 1 milyar dan memerintahkan pembayaran uang kerugian Negara sebesar Rp. 32 miliar dan disamping itu Majelis Hakim pada tingkat banding juga mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pada tingkat kasasi, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. MA menyatakan Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi dalam proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu MA juga tetap mencabut hak Politik Djoko Susilo.

Pada 5 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021. Djoko Susilo mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Djoko. Dalam putusannya, MA menyatakan kelebihan hasil lelang dan bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko. Selain itu, MA juga merevisi masa pencabutan hak Djoko Susilo untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi lima tahun, dan sejak selesai pidana pokok. Sementara hukuman kurungan badan yang diterima Djoko tetap sama, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar atau subsider 8 bulan kurungan.
Terkait dalam hal PK Djoko ini, setelah dilelang, ternyata harta benda Djoko yang telah disita nilainya melebihi jumlah dana yang harus dibayar Djoko sebesar Rp 32 miliar. Dengan demikian, kelebihan dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan oleh KPK kepada Djoko Susilo.
“Harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang dikecualikan, Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap, berubah menjadi sita eksekutorial,” ujarnya. “Yang hasilnya lelangnya sendiri-mata untuk membayar uang sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, pada Jumat (7/5/2021).
Red.