BIDIKNEWS-Berita Korupsi | Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Suap Pengadaan Barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (5/7/2021)
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar.
Total Rp95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Ketua Majelis Hakim, Efiyanto memutus Mustafa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 12b UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Mustafa bersama penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho, menyatakan pikir-pikir. | Red.
(BNP.Red-002)