BIDIKNEWS-Berita Korupsi | Mark Sungkar divonis hakim 1,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Dana Kegiatan Pelatnas Triatlon, selain itu, Mark Sungkar juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani hukuman penjara selama sebulan jika denda tidak dibayarkan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta, putus Hakim Ketua dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam.
Mark Sungkar divonis dengan pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa Mark Sungkar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan hal yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, belum pernah dihukum, dan dalam keadaan sakit,” ujar Hakim Ketua.
Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Untuk diketahui dalam perkara ini Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk ‘Era Baru Triatlon Indonesia’, ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018. Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri. Mark juga diduga memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta. Atas hal tersebut kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta.
“Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan,” tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar.
“Saya mengerti dan saya kecewa,” jawab Mark Sungkar.
“Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup,” kata hakim ketua saat menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(BNP.Red-002)