Bidiknews liputan khusus: Lampung Timur, Keterlaluan mereka, seharusnya dana pemerintah yang di peruntukan di bidang pendidikan di manfaatkan untuk kepentingan nya.
Sementara pihak sekolah yang menjadi barometer pengerjaan ini harus menerima konsekuensi akibat ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab akibat pelaksanaan pembangunan proyek di sekolah tersebut.
M Saleh ketua komite SDN 1 Jabung menilai telah terjadi Pekerjaan siluman di SDN 1 jabung kec jabung Lampung timur mengapa saya berpikir begitu sebab tidak ada nya transparansi di situ.
Apa yang di sampaikan oleh Ketua komite tersebut di Amini oleh kepala sekolah SDN 1 Jabung tersebut ( Bpk Ibrahim ).
Berawal dari berita angin masyarakat bahwa ada yang tidak beres dengan pengerjaan di SDN 1 Jabung,DPC Ormas BIDIK Lampung Timur berkerja sama dengan Kabiro KPK dan Kabiro Kabar Nusantara Langsung menemui Kepala sekolah dan ketua Komite SDN 1 Jabung. berdasarkan keterangan yang di dapat maka Kami serentak melakukan surpey di lokasi bersama ketua komite dan kepala sekolah ternyata benar saja “material yang di pakai adalah material bekas dan material itulah yang mereka pasang dan lebih patal lagi tidak di selup di atas nol bata dan usuk 2 rangka baja jaraknya lebih dari seratus senti”. 17 Oktober 2021
Kecurangan yang dilakukan oleh oknum tersebut pasti sangat merugikan pihak sekolah.
Sementara itu ada 16 titik yang sedang melakukan pengerjaan di sekolah dasar se kecamatan Jabung beberapa di antaranya SDN Sambirejo,beteng sari ,adiluhur , gunung mekar dan lain lain.
Ketua DPC ormas bidik Lampung Timur mengatakan Kami khawatir SD lain mengalami hal serupa seperti SDN 1 Jabung maka kami akan sidak ke sekolah lain,dan jika ternyata kami menemukan ada yang tidak masuk akal dan aneh apalagi sampai ada indikasi Korupsi nya Kami selaku Ormas yang bergerak sebagai lembaga kontroling penggunaan dana pemerintah maka sudah menjadi tugas kami melakukan itu agar tidak ada yang terdzolimi atau di rugikan oleh kepentingan orang lain apa lagi sampai merugikan negara..pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kami pasti akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta Kejati.
Dody Andriyadi selaku ketua DPD ORMAS BIDIK LAMPUNG menjelaskan apa yang di lakukan oleh ketua DPC BIDIK Lampung Timur sudah sangat tepat sebab “jika pengerjaan tidak sesuai dengan RAB dimana terdapat item pekerjaan yang berbeda atau tidak di kerjakan bisa kena pasal 2 UU RI no 31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 3 JO pasal 18 UU RI NO 31 THN 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 THN 2001. BNP Red 017