BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum, Pengertian Kuitansi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti surat bukti penerimaan uang. Lantas bagaimana jika salah satu pihak mengurangi atau menambah tulisan dalam Kuitansi tanpa sepengetahuan pihak lainnya?
Kami mencoba menggali informasi dan pemahaman hukum tentang hal tersebut, melalui wawancara ekslusif awak media Bidiknews dengan “ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI., C.L.A.” Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum dan Auditor Hukum yang juga sebagai Ketua Umum ORMAS BIDIK, pada Minggu (04/09/2022)
Menurut Ketua Umum, Kuitansi itukan dibuat oleh para pihak tentang bukti penerimaan uang. Jadi jika ada Perbuatan salah satu pihak yang mengubah isi dari kuitansi tersebut yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak lainnya, maka pihak yang mengubah isi dari kuitansi tersebut berpotensi dijerat dengan tindak pidana berupa pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Yang dimaksud dengan surat sebagaimana ketentuan Pasal 263 KUHP tersebut diatas adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya, termasuk kuitansi;
Perbuatan memalsukan surat diartikan sebagai perbuatan yang mengubah isi dari suatu surat dengan sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang aslinya atau sehingga surat itu menjadi lain dari yang asli baik dengan cara mengurangi, menambah ataupun mengubah sesuatu dari surat itu.
Maka, perbuatan mengubah isi kuitansi tanpa sepengetahuan dari pihak lain yang bersangkutan, misalnya dengan mengubah nominal uang atau pihak yang menerima atau mengubah atau mencoret keterangan isi dari kuitansi teresbut, dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KUHP. “terang Ketua Umum.
Lalu bagaimana, jika akibat dari perbuatan salah satu pihak tersebut yang telah mengubah isi kuitansi tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya yang ada di Kuitansi tersebut?
Maka disamping dengan tuntutan secara pidana, bagi pelaku yang telah mengubah isi kuitansi tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya yang bersangkutan, dapat juga digugat secara perdata atas perbuatan Melawan Hukum dan pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut ganti rugi sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Kesimpulannya, bagi pelaku yang mengubah isi kuitansi tanpa sepengetahuan dari pihak lain yang bersangkutan, misalnya dengan mengubah nominal uang atau pihak yang menerima atau bahkan memalsukan tanda tangan, dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP dan apabila akibat dari perbuatan pelaku tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya, maka pelaku dapat juga digugat secara perdata sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, tutup ‘Ketua Umum.
Semoga Bermanfaat!
BNP.Red-010
Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com