Bidik news liputan khusus ;Tanggamus ,Lammpung ; Bertempat di ruang sidang cakra pengadilan negeri Kota Agung kelas II, di mulai pukul 11:47 wib sidang perdana Pra Peradilan ( Parfit ) oleh yalva sabri terhadap Jajaran ResKrimsus Polda Lampung di mulai.
Sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal Ari Qurniawan,S.H.,M.H berlangsung dengan di hadiri oleh Sigit Purnomo ( Pemberi Kuasa/Pemohon ) Yalva sabri ( penerima kuasa ) dan Jajaran Polda Lampung ( ResKrimsus )
Semua berawal dari akad kredit antara Sigit Purnomo dengan perusahaan pembiayaan BFI,dengan menggunakan data diri atas nama Sigit Purnomo yang mana proses awal pengajuan kredit nya di lakukan di rumah Sigit Purnomo.
Dalam kredit tersebut di sepakati sebuah unit kendaraan roda 4 jenis Innova Bensin G 2.0 dengan nopol BE 2649 CO,BPKB atas nama Hilman Yoscar.
Dengan nilai Kredit Rp 115.749.500,00 dengan DP 50 juta tenor 3 tahun angsuran yang di bayar setiap bulan di angka 3 jutaan. yang mana akad kredit terjadi pada 20 desember 2019 sedangkan akte fidusia di daftarkan 24 november 2020.
Sementara dalam proses perjalanan kredit saudara sigit melakukan one prestasi dengan hanya melakukan pembayaran selama 8 bulan dan sisa pembayaran nya belom terbayarkan,dan oleh pihak BFI melalui Sukma Riyansah Melaporkan Sigit Purnomo kepihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian Daerah Lampung dengan laporan polisi nomer: LP/B/2080/X/2021/SPKT/Polda Lampung. tgl 27 oktober 2021 dan surat perintah penyidikan nomer Sp.Sidik/49/XI/2021/Reskrimsus,tgl 25 November 2021.
Lalu apa yang menjadi penyebab kasus menjadi seperti sekarang ini,sampai masuk ke ranah Pra Peradilan.
@; Adanya Dengan jarak yang terlampau jauh pendaftaran fidusia nya maka sama saja melanggar PP no 21 tahun 2015 tentang tata cara jaminan fidusia pasal 3 yang mana jangka pendaftaran 30 hari pasca kontrak kredit keluar dan melanggar peraturan POJK no 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha dalam perusahaan pembiayaan dalam pasal 31.
@; Dalam permasalahan Fidusia tidak boleh ada penahanan terhadap Debitur yang One Prestasi sampai dengan adanya keputusan pengadilan inkrah.
@; penetapan Tersangka ,Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon dalam bentuk dugaan pidana Jaminan Fidusia bagaimana yang di maksud dalam pasal 35 jo pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) UU RI Nomer 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Sebelum kembali masuk ke ranah persidangan BIDIKNEWS LIPSUS,mencoba membedah apa itu Fidusia menurut hukum pengertian jaminan fidusia yang mana Setiap orang memiliki sudut pandang yang berbeda terkait fidusia yang mana Jaminan Fidusia telah lama digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi, yang semula berasal dari zaman Romawi.
Dalam hukum Romawi, lembaga fidusia dikenal dengan nama Fiducia Cum Creditore Contracta yang artinya adalah suatu janji kepercayaan yang dibuat kreditor), isi janji yang akan dibuat oleh debitur dengan krediturnya adalah debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda sebagai jaminan utangnya dengan kesepakatan bahwa debitur tetap menguasai secara fisik benda tersebut dan kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitur bilamana utangnya sudah dibayar lunas.
fidusia berasal dari kata Fiduciare atau fides yang artinya “kepercayaan”. Yakni penyerahan hak milik atas benda secara kepercayaan sebagai jaminan (agunan) bagi pelunasan piutang kreditor.
Fidusia adalah suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitor), berdasarkan adanya suatu perjanjian pokok (perjanjian hutang-piutang) kepada kreditor, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridische levering dan hanya dimiliki oleh kreditor secara kepercayaan saja (sebagai jaminan hutang debitor) sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitor tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter melainkan hanya sebagai detentor atau houder untuk dan atas nama kreditor eigenaar”.
Kemudian Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia merumuskan pengertian jaminan fidusia yaitu : “Jaminan fudisia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996. (Senin 30 Mei 2022)
Sebelum persidangan di mulai majelis hakim melihat kelengkapan dokumen dari pihak pemohon dan termohon serta menanyakan keaslian dokumen kepada pemohon yaitu bpk sigit pramono
Dalam sidang Pra Peradilan kali ini Sigit Purnomo dalam jawaban nya dari pertanyaan majelis hakim bahwa Perihal surat kuasa yang ia tanda tangani benar tanda tangan nya yang mana ada surat kuasa terkait soal permasalahan hukum yang saya hadapi namun saya kurang tau isi surat kuasa prafit sebab tidak saya baca secara utuh,
Dan tanda tangan itu tanpa ada paksaan dari pihak manapun..saya hanya ingin agar permasalahan ini di hentikan dengan cara sudah mencabut kuasa kepada penerima kuasa ( kuasa hukum )
Majelis hakim pun meminta kepada saudara kuasa hukum untuk menanggapi nya; Yalva sabri menjelaskan bahwa ia sudah menjelaskan kepada saudara sigit tentang upaya hukum dan persoalan prafit kedepan nya.
ia juga menegaskan surat kuasa tidak bisa di cabut secara sepihak oleh pemohon sesuai dengan UU yang berlaku sebab saudara sigit sama sekali tidak pernah menemui saya terkait pencabutan surat kuasa secara sepihak.
Dan sebagai kuasa hukum sigit saya lebih kaget ternyata saudara sigit sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ada pemberitahuan terhadap saya sebagai kuasa hukum nya baik itu dari sigit sendiri maupun termohon.
Berkali kali majelis hakim menanyakan apakah saudara sigit mendapatkan tekanan atau intimidasi dan saudara sigit menjawab tidak ada intimidasi ataupun tekanan dari siapapun itu.
Berkali kali juga apakah sigit Purnomo tetap dengan keputusan mencabut kuasa dan menghentikan perkara praperadilan ini ia pun mengganggukkan kepala dan mengatakan agaar perkara ini di hentikan.
Majelis hakim setelah melalui banyak pertimbangan sesuai dengan fakta persidangan menetapkan “mengabulkan pencabutan perkara oleh pemohon”
Dengan penetapan tersebut secara tidak langsung PraPeradilan ini di hentikan.BNP 017.