• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Liputan KHUSUS

Nasib Bambang Urip TM ( sang Pesuruh )

Liputan khusus

BNP.Red-017 by BNP.Red-017
22 Desember 2021
in Liputan KHUSUS
1
Nasib Bambang Urip TM ( sang Pesuruh )

Exif_JPEG_420

Bidiknews liputan khusus Lampung Tanggamus; Kasus pidana 378 ( penipuan ) yang di lakukan oleh Bambang Urip TM memasuki masa sidang dengan agenda tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejati yaitu bapak Sabi’in.

Sidang lanjutan ke 5 dengan agenda  tuntutan yang berlangsung secara virtual itu berlangsung  di gedung Chandra PN kota agung Tanggamus, yang hanya di hadiri oleh team pengacara Bambang Urip TM mewakili Yelva Sabri SH di wakilkan kepada Nurul Syamsi SH dengan pimpinan sidang Ari Kurniawan SH

Yang mana dalam kasus ini ada sebuah mata rantai keterlibatan antara satu dengan yang lain.apalagi pada sidang sebelumnya ( sidang ke 4 )dalam agenda menghadirkan terdakwa Bambang Urip ia menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari Fauzi ( wakil bupati Pringsewu ) untuk mencari uang pinjaman dan sebagai gantinya akan di berikan proyek menurut keterangan dari terdakwa dan yang menjanjikan itu bapak ( Fauji ) dan semua uang yang di dapat di berikan kepada Fauzi ( wakil bupati Pringsewu ).

Lalu di mana keterikatan mata rantai nya, Fauzi memberikan perintah kepada Bambang, Bambang mencari pinjaman uang kepada Azarudin dan Azarudin guna memenuhi angka pinjaman yang di minta mencoba meminta tolong kepada pihak lain ( Investor ) dengan mengatakan bahwa akan di berikan proyek di dinas pendidikan dan PU kabupaten Pringsewu sesuai keterangan Bambang sementara Bambang berdasarkan perintah Fauzi ( wakil bupati Pringsewu ).

Bambang Urip TM yang merupakan pegawai honorer kabupaten Pringsewu di tuntut berdasarkan laporan terkait penipuan sebesar Rp 2,150M dan sebuah mobil mewah Toyota Vellfier. Rabu 22 Desember 2021.

Pembacaan amar tuntutan di lakukan secara virtual ini oleh jaksa penuntut umum dengan isi tuntutan nya dengan dasar bahwa Bambang Urip TM telah menimbulkan kerugian materil pada orang lain dengan turut menikmati hasil nya, maka dengan itu berdasarkan alat bukti yang ada maka jaksa penuntut umum Menuntut terdakwa Bambang Urip TM :
1: Bambang Urip TM terbukti melakukan tindak pidana penipuan
2: menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan
3: berdasarkan bukti bukti persidangan berupa kwitansi Bukti 9 kwitansi itu di hadirkan oleh JPU dan di iyakan oleh Bambang,dengan rincian per kwitansi 1): 150 2): 100 3): 50 4): 150 5):300 6): 450 7):350 8):400 9): 200 juta.
4: terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5000

Dan oleh ketua majelis hakim memperkenankan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum terkait pledoi pada tgl 5 Januari 2022.

Jika Bambang Urip TM di tuntut selama 3 tahun 6 bulan penjara, bagaimana dengan Fauzi ?
BNP Red 017

 

 

ADVERTISEMENT
Previous Post

Libur Nataru, Pemerintah Kota Bandung Minta Warga Jangan Berpergian ke Luar Kota

Next Post

Herry Wirawan Penuhi Syarat Untuk Hukuman Kebiri.

BNP.Red-017

BNP.Red-017

Next Post
Herry Wirawan Penuhi Syarat Untuk Hukuman Kebiri.

Herry Wirawan Penuhi Syarat Untuk Hukuman Kebiri.

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
ilustrasi perdamaian

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021

Pejabat Bangkalan Kena OTT KPK di Pulangkan,Ini Tanggapan Ormas BIDIK JATIM

25 Juli 2022
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022

Recent News

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist