Bidiknews liputan khusus Lampung Tanggamus; Kasus pidana 378 ( penipuan ) yang di lakukan oleh Bambang Urip TM memasuki masa sidang dengan agenda tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejati yaitu bapak Sabi’in.
Sidang lanjutan ke 5 dengan agenda tuntutan yang berlangsung secara virtual itu berlangsung di gedung Chandra PN kota agung Tanggamus, yang hanya di hadiri oleh team pengacara Bambang Urip TM mewakili Yelva Sabri SH di wakilkan kepada Nurul Syamsi SH dengan pimpinan sidang Ari Kurniawan SH
Yang mana dalam kasus ini ada sebuah mata rantai keterlibatan antara satu dengan yang lain.apalagi pada sidang sebelumnya ( sidang ke 4 )dalam agenda menghadirkan terdakwa Bambang Urip ia menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari Fauzi ( wakil bupati Pringsewu ) untuk mencari uang pinjaman dan sebagai gantinya akan di berikan proyek menurut keterangan dari terdakwa dan yang menjanjikan itu bapak ( Fauji ) dan semua uang yang di dapat di berikan kepada Fauzi ( wakil bupati Pringsewu ).
Lalu di mana keterikatan mata rantai nya, Fauzi memberikan perintah kepada Bambang, Bambang mencari pinjaman uang kepada Azarudin dan Azarudin guna memenuhi angka pinjaman yang di minta mencoba meminta tolong kepada pihak lain ( Investor ) dengan mengatakan bahwa akan di berikan proyek di dinas pendidikan dan PU kabupaten Pringsewu sesuai keterangan Bambang sementara Bambang berdasarkan perintah Fauzi ( wakil bupati Pringsewu ).
Bambang Urip TM yang merupakan pegawai honorer kabupaten Pringsewu di tuntut berdasarkan laporan terkait penipuan sebesar Rp 2,150M dan sebuah mobil mewah Toyota Vellfier. Rabu 22 Desember 2021.
Pembacaan amar tuntutan di lakukan secara virtual ini oleh jaksa penuntut umum dengan isi tuntutan nya dengan dasar bahwa Bambang Urip TM telah menimbulkan kerugian materil pada orang lain dengan turut menikmati hasil nya, maka dengan itu berdasarkan alat bukti yang ada maka jaksa penuntut umum Menuntut terdakwa Bambang Urip TM :
1: Bambang Urip TM terbukti melakukan tindak pidana penipuan
2: menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan
3: berdasarkan bukti bukti persidangan berupa kwitansi Bukti 9 kwitansi itu di hadirkan oleh JPU dan di iyakan oleh Bambang,dengan rincian per kwitansi 1): 150 2): 100 3): 50 4): 150 5):300 6): 450 7):350 8):400 9): 200 juta.
4: terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5000
Dan oleh ketua majelis hakim memperkenankan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum terkait pledoi pada tgl 5 Januari 2022.
Jika Bambang Urip TM di tuntut selama 3 tahun 6 bulan penjara, bagaimana dengan Fauzi ?
BNP Red 017