Bidiknews liputan khusus ; Bengkulu Tengah,Bengkulu,Indonesia : BUMDES ( Badan Usaha milik Desa ) merupakan sebuah badan usaha yang di persiapkan oleh pemerintah guna sebagai spek penambah penghasilan untuk desa tersebut.
Yang mana pemerintah pusat telah mengalokasikan keuangan nya demi membantu perkembangan Bumdes melalui dana desa.
Namun banyak pejabat desa hanya mengambil uang Bumdes tanpa berpikir pengelolaan nya dengan kata lain banyak sekali Uang Bumdes yang di korupsi oleh Kepala desa.
Seperti yang terjadi pada BUMDES di salah satu kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah,di duga terdapat Dua Desa telah melakukan tindak pidana korupsi. 8 Februari 2023.
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Zamhori Harianto, membenarkan hal tersebut,Setelah melakukan Investigasi berulang setelah itu pendalaman berdasarkan dengan bukti dan fakta di lapangan,maka kami menduga telah terjadi praktek kejahatan Korupsi pada dua desa di Kecamatan Karang Tinggi dan segera akan melaporkan nya kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan pasal dan UU.
Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi Provinsi ( DPD Ormas BIDIK ) Bengkulu, terkait surat No: 1207/S.PTN/DPD/ORMAS BIDIK/BKL/1/2023,Ke Dinas Pemerdayaan Masarakat Desa Pemda Bengkulu Tengah untuk mengkroscek Bumdes yang Penyertaan modal pada tahun 2018 dan Program sandang pangan tahun 2022 yang bersumber dari angaran Dana Desa,bahwasannya DPD Ormas BIDIK Telah Menerima hasil kroscek dari pihak Dinas Pemerdayaan Masarakat Desa dan dari Pihak Kec, Karang Tinggi Kab, Bengkulu Tengah atas tindak lanjut surat dari kami Ormas Bidik”.
Kami Pastikan,bahwa berita acara yang di sampaikan pihak Desa itu sebagai pedoman pihaknya melaporkan dugaan tersebut ke APH Bengkulu Tengah.
“Dalam berita acara yang di sampaikan pihak Desa akan kita buat laporan ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat ini”, BNP 017.