Bidiknews liputan khusus : Bengkulu Utara,Bengkulu,Indonesia ; Salah satu prioritas penggunaan dana desa ialah untuk Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.
Yang mana terdapat 3 point :
1: Pengembangan Usaha Pertanian,Perkebunan,Kehutanan,Peternakan dan Atau Perikanan.
2: Pembangunan dan Pengelolaan Lumbung Pangan Desa.
3: Pengolahan Pasca Panen.
Namun sub Project untuk Ketahanan pangan di desa yang menggunakan uang negara,selalu saja di cari selah untuk melakukan kejahatan tindak pidana Korupsi.
Dugaan memperkaya diri dan golongan ini terjadi di desa Talang Pasak kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan dalih Bantuan Ternak Kambing. 9 Februari 2023.
Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas Bidik) Provinsi Bengkulu yang di Nahkodai oleh Zamhori Harianto akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui program bantuan ternak kambing yang tidak sesuai petunjuk tekhnis.
Dugaan penerepan tingkat Desa tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis yang ada dan di jadikan ajang korupsi untuk menguntungkan diri sendiri.
Seperti yang terjadi di Desa Talang Pasak Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara ada Program Ketahanan Pangan,yang menggunakan anggaran negara bersumber dari dana desa dengan nominal Rp 172.800.000,00- yang telah di reliasasikan dalam bentuk peternakan ( ternak kambing ).
Nominal Rp 172 800 000,00- di belikan hewan ternak kambing sebanyak 144 ekor yang di beli dari Provinsi Lampung tepat nya kabupaten Lampung Timur.
Jika Rp 172 800 000 ÷ 144 ekor = Rp 1 200 000,00- per ekor.
Namun,program ketahanan pangan tersebut di pihak ketiga kan, disini lah letak salah satu tindak pidana korupsi nya,setelah di pihak ketiga kan nilai per ekor kambing nya ternyata
Rp 950.000-00 per ekor.
Rp 1200 000 – 950 000 = Rp 250 000 per ekor.
144 ekor X 250 000 = Rp 36 000 000,00-( Nilai yang di duga di Korupsi )
Yang lebih parah nya lagi Kambing tersebut kami duga tidak melalui uji karantina dari dinas kesehatan dari wilayah Lampung timur.
Sebab ketika sampai di Desa Talang Pasak Kambing Kambing tersebut banyak yang mati dan kematian kambing itu masih terus berlangsung.
“Kami dari DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu sangat menyangkan kinerja Pemerintah Desa Talang Pasak,Menurut kami pihak pemerintah Desa hanya menghambur Hamburkan uang dan Merugikan keuangan Negara”.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No 104 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) Kebijakan Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Chapter 3 Kebijakan Dukungan Program Ketahanan Pangan dan Hewani Desa Minimal 20% dari angaran Dana Desa dan Dukugan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% dari Dana Desa.
“Dengan hasil investigasi tersebut motif dan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi tersebut di Desa Talang Pasak akan segera kami laporkan kepada APH dalam waktu dekat ini”, BNP 017.