BIDIKNEWS.Liputan Khusus. Jawa Barat, Bandung. (27/12/21). Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan angkat bicara rencana reposisi jabatan yang bakal dilakukan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, tersiar kabar bakal ada ASN eselon II, III dan IV yang direposisi Yana, termasuk Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, masuk dalam daftar evaluasi, dikutip dari detik.com.
Tedy mengatakan, sebagai plt Yana harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika memang akan melakukan reposisi jabatan,
“Kita di DPRD, sebagaimana amanat perundang-undangan ketika akan rotasi dan mutasi itu harus dikomunikasikan dengan Kemendagri. Memang kondisinya kalau masih plt belum seleluasa kalau sudah definitif,” kata Tedy saat dihubungi wartawan, Senin (27/12/2021).
Menurut Tedy, pihaknya belum tahu apakah Yana sudah berkoordinasi dengan Kemendagri atau belum.
“Kemudian terkait dengan eselon dua, itu pun harus berkoordinasi dengan Menpan RB, khususnya Komite ASN. Prosedurnya harus ditempuh, kalau untuk Sekda harus ada evaluasi dulu, dicek peraturan perundang-undangannya, ada tahapan-tahapannya,” ungkapnya.
Selain itu terkait informasi Plt Wali Kota Yana Mulyana yang menyurati Ketua Komisi ASN, untuk membatalkan Surat evaluasi yang diajukan almarhum Oded, Tedy pun mengaku belum tahu.
Sekedar informasi, Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 9 disebutkan bahwa Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(BNP Red 013)