BIDIKNEWS.Liputan Khusus, Jawa Barat, Kota Bandung (19/11/21). Pemerintah pusat akan tetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia selama pekan natal dan tahun baru 2021-2022, Pemerintah Kota Bandung beri sikap dalam peraturan yang akan ditetapkan, dikutip dari Liputan 6.
Kepala Bidang Pergerakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung akhir tahun, ada beberapa pembatasan yang akan diterapkan di Kota Bandung dalam mengikuti aturan PPKM Level 3.
Idris mengatakan, aturan PPKM level 3 di antaranya kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Kemudian, tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi, selain itu, pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Serta kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) dibatasi kapasitasnya.
Untuk penerapannya, Idris mengatakan, sebelumnya Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM Level 3. Sehingga, pasti bisa melaksanakannya dengan baik. Adapun jumlah anggota Satpol PP yang akan bertugas di akhir tahun akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
“Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan,” tulis Muhadjir dalam keterangan diterima, Rabu (17/11/2021)
(BNP. Red 013)