BIDIKNEWS.Liputan Khusus. Jawa Barat, Kota Bandung. (07/12/21). Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Seperti apa di Kota Bandung, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat, dikutip dari detik.com.
“Yang namanya kebijakan dari pusat, kita pelajari dulu, tapi kita tetap menyesuaikan tapi yang terpenting adalah kita tetap siaga, itu yang penting ya,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Selasa (7/12/2021).
Meski demikian, Pemkot Bandung akan meningkatkan kewaspadaan jelang pekan Natal dan Tahun Baru.”Sisi labeling, itu kan pantauan dari pemerintah pusat ya, tapi kita tetap kewaspadaan dilaksanakan,” ujarnya.
Meski pun sudah ada Perwal terbaru, setelah Perwal No 109 tentang PPKM Level 2, Oded akan mengkaji antara aturan pemerintah pusat dan kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.
Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, segala bentuk event peringatan pergantian tahun baru itu dilarang. “Event tetap tidak boleh,” ujarnya.
(BNP Red 013)