Bidik news liputan khusus Lampung Timur Lampung; Upaya pemberantasan kejahatan korupsi terus di lakukan oleh Ormas BIDIK Lampung.
Ormas yang memiliki Moto ” Tegas Berani ” ini tanpa pernah berhenti terus mengawasi penggunaan uang negara yang di gunakan oleh siapapun dalam pengerjaan proyek.
Kesempatan dan peluang dalam menggelapkan uang negara sangat lah terbuka lebar dalam pengerjaan proyek pemerintah.
Namun Ormas BIDIK yang memang bergerak di bidang pengawasan tindak pidana korupsi terus bergerak walaupun terkadang upaya menghentikan pengawasan coba di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara apapun salah satu nya Upaya SUAP.
Seperti yang di alami oleh DPC Ormas BIDIK Lampung Timur bersama Seorang Jurnalis.( 27 Juni 2022 ).
Irwansyah Roni Ketua DPC Ormas BIDIK Lampung Timur menjelaskan bahwa usaha penyuapan itu terjadi pada salah project P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air ) di Lampung Timur.
Berawal dari team kami bidang investigasi ( Syahril Ardiansyah ) yang sedang mengawasi projek P3A dan terdapat keanehan serta ke janggalan.
Kemudian ia berkoordinasi kepada kami selaku organisasi dan kami pun bersama dengan DPD Ormas Bidik Lampung serta team Jurnalis melihat pembangunan projek tersebut.
Ketika kami tiba di lokasi,Oknum projek P3A langsung menemui kami dengan menyerahkan sejumlah uang kepada kami.
Maksud Oknum tersebut itu apa ya?
Kehadiran kami hanya untuk menindaklanjuti temuan team investigasi ormas bidik Lampung Timur perihal ketidak sesuaian antara pagu dengan spek pengerjaan.
Sedangkan ketua Ormas DPD Bidik Lampung ( Dody Andriyadi )menegaskan ” Suap Kami semampu kalian namun kami tak akan goyah,target kami kalian masuk BUI,sebab kalian dalam Bidikan “.
Saat ini kami sedang menyusun bukti – bukti yang kami temukan di lapangan,setelah bukti terkumpul dengan lengkap maka langkah selanjutnya kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
” Kami Pastikan Kalian di Penjara”
Sebab jika ini terus di biarkan maka ini akan menjadi virus kejahatan yang berkepanjangan dan masyarakat yang akan jadi korban nya.
Cara yang di lakukan sang Oknum sudah kelewatan dan menyalahi prosedur dengan keluar dari aturan yang ada.Sebab Oknum tersebut Coba menyuap Kami dan Jurnalis yang ingin meliput di lapangan sesuai dengan fakta lapangan berdasarkan keterangan nara sumber nya agar terjadi keseimbangan sebuah pemberitaan.
Lah ini kok oknum tersebut langsung mau menyuap kami ” Kalo gak merasa salah ya gak usah risih ”
Apa yang sudah mereka lakukan sama saja melanggar UU yang di atur dalam UUPTPK,serta UU RI No 11 tahun 1980 dengan ancaman 5 tahun penjara.
PWRI Lampung Timur ( Usman ) Mendukung Penuh rencana Ormas BIDIK melaporkan upaya tindak pidana Suap Menyuap tersebut Kepada penegak hukum.
Di perlukan sampling kasus agar semua mafia yang di berikan amanah oleh Negara tidak menyalahi aturan sebagai mana mestinya.
Apalagi ada upaya menyuap junalis,perbuatan ini Sangat memalukan,sebab jurnalis bukan lah pengemis atau penagih hutang.
Jurnallis itu Pewarta sesuai dengan fakta yang ada berdasarkan temuan lapangan.
Perlu di ketahui Jurnalis itu ada pelatihan nya,mereka di bekali dengan ilmu dan etika
Janganlah saling meremahkah Profesi,Jika anda penjahat jangan samakan Jurnalis itu seperti Anda.
“PWRI Lampung Timur siap mengawal Ormas BIDIK dalam ” Memberantas Perampok Uang Negara “.
BNP 017.