BIDIKNEWS-Berita Korupsi, Penyidik TIPIDSUS KEJARI Batam menetapkan KADISHUB Kota Batam Rustam (RE) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan menyangkut pungutan liar yang dilakukan RE bersama dengan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam inisial H untuk penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR dengan subjek pungutan liar mereka dealer mobil se-Kota Batam,” kata KASIPIDSUS KEJARI Batam, Hendarsyah Yusuf Perdana, Kamis (8/4/2021).

Dalam perkara ini, “Hendarsyah mengatakan agar RE tidak menghilangkan barang bukti, bahkan hingga melarikan diri maka terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan hingga tanggal 27 April 2021,”Tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik TIPIDSUS KEJARI Batam juga telah menahan H di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. Red (BNP.Red-001)