BIDIKNEWS-Artikel Hukum | LBH BIDIK adalah sebuah lembaga bantuan hukum dari ORMAS BIDIK yang didirikan mengacu kepada UU No. 16 Tahun 2011 dan PPRI No. 83 Tahun 2008, PPRI No. 42 Tahun 2013 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 98, Tahun 2013 dengan tujuan untuk mewujudkan penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia dengan membangun kesadaran publik akan perspektif pendidikan kewarganegaraan melalui penelitian, penyuluhan, pelatihan dan pemberian bantuan hukum kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini LBH BIDIK berada dibawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum BIDIK yang telah mendapat pengesahan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0008011.AH.01.04 Tahun 2021 Dengan Tanda Daftar Yayasan Nomor AHU-0010310.AH.01.12. Tahun 2021.
Mengenai isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak menjelaskan secara rinci tentang pengertian Paralegal ini. Namun dalam pengertian umum Paralegal merupakan orang – orang yang dilatih secara khusus oleh organisasi bantuan hukum untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun tetap harus berada di bawah supervisi seorang advokat.
Dari penjelasan diatas maka dapat dikatakan bahwa Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Advokat/Pengacara dan bekerja di bawah bimbingan seorang Advokat/Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya dan berada/bergabung pada sebuah organisasi bantuan hukum.
Adapun peran Paralegal di LBH BIDIK adalah untuk mewujudkan hak konstitusional setiap orang dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti semua tata aturan harus didasarkan pada hukum sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (Equality Before The Law).
Sedangkan kedudukan Paralegal di LBH BIDIK sebagai Pemberi Bantuan Hukum bagi masyarakat saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
LBH BIDIK memiliki website resmi yaitu www.lbhbidik.webs.com dan para pemberi bantuan hukumnya pun dimuat dalam website resmi LBH BIDIK. Silahkan klik disini untuk melihat Para Pemberi Bantuan Hukum LBH BIDIK yang resmi dan diakui.
Sebagai lembaga Pemberi Bantuan Hukum, LBH BIDIK hadir di tengah-tengah masyarakat dan Siap untuk memenuhi hak bagi masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan guna mewujudkan penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia.
(BNP.Red-010)