Bidiknews liputan khusus : Lampung Timur,Lampung ; Program pembangunan yang bersumber baik dari Kabupaten,Provinsi maupun pusat semua nya menggunakan uang negara.
Pemerintah memberikan program tersebut tujuan nya menjadikan Indonesia Maju segera terwujud serta untuk memenuhi hak semua warga negara dalam segala sendi aspek kehidupan nya,baik itu Insprastruktur,pendidikan dan lain lain.
Lalu bagaimana jika seorang Aparatur Sipil Negara memainkan program tersebut demi kepentingan pribadi dan golongan nya serta meminta jatah 22% dari nilai program tersebut.
Jika itu sebuah kewajaran,maka pertanyaan nya Kewajaran yang tidak baik apakah akan di biarkan?
13 juli 2023.
Bidiknews liputan khusus mendapatkan sebuah informasi telah terjadi pengkondisian project melalui jalur khusus seorang ASN di Pemerintahan daerah Lampung Timur di Dinas Pendidikan dengan Jabatan Kepala Bidang.
Menurut team investigasi DPD Ormas BIDIK Lampung yang turun ke lapangan dalam beberapa waktu terakhir telah menemukan sebuah fakta lapangan yang di tunjang dengan bukti bukti hasil investigasi.
Ketua DPD Ormas BIDIK Lampung Dody Andryadi menuturkan ” Team Investigasi Sudah sekitar Satu bulan berada di Lampung Timur,tanpa pernah di ketahui oleh DPC BIDIK Lampung Timur”.
Salah satu hasil nya adalah penemuan terkait pengkodisian sebuah project yang di duga telah di lakukan oleh seorang kepala bidang di dinas pendidikan Lampung Timur yang bernama Prapto.
Yang bikin team merasa tertantang untuk mengungkap Konspirasi ini adalah Siapa di balik Prapto?
Sebab dengan level kepala bidang saja ia mampu mengkondisikan project di lampung timur yang nilai project nya berkisar 4M.
@: 7 titik Irigasi nilai per titik Rp 198 000 000,00-
Jika kita kalikan 7 X 198 000 000 = Rp 1 386 000 000.
Jika 22% yang diminta maka project Irigasi yang Prapto sikat Rp 43.560 000 per titik.
Jika terdapat 7 titik maka Prapto akan mencuri uang negara sebesar Rp 43 560 000 X 7 = Rp 304 920 000,00-
@: 10 titik Embung nilai per titik Rp 165 000 000,00-
Jika 22% Jatah preman sang Prapto per titik nya di project embung senilai Rp 36 300 000,00-
Jika terdapat 10 titik maka keuntungan Prapto 10 X 36 300 000,00- = Rp 363 000 000,00-
@: 10 titik Rehab gedung dinas pendidikan dengan nilai pertitik Rp 200 000 000,00-
Jika kewajiban bayar 22% pada Prapto per titik maka Cuan yang Prapto peroleh sebesar Rp 44 000 000,00-
Maka 10 X 44 000 000 = Rp 440 000 000,00-
Jika nilai tersebut di jumlahkan 304.920.000 + 363.000.000 + 440 000 000 = maka kerugian negara yang di sebab kan oleh Prapto Rp 1.107.920.000,00-
Coba bayangkan jika Prapto menjadi kepala dinas maka bisa jadi Project Lampung timur bukan sebatas di kondisikan tapi di lipat kecil kecil oleh oknum ASN bernama Prapto.
Jadi wajar saja jika kualitas pembangunan di Lampung Timur jauh dari harapan sebab ada angka 22% yang harus di setorkan jika ingin menang dalam penunjukkan tender langsung.
Contoh kecil nya lagi adalah pada project rehab gedung dinas pendidikan yang nominal project nya Rp 200 000 000 – 22% ( 44 000 000 ) = Rp 156 000 000 .
Dari Rp 156 000 000 tersebut kan tidak semuanya di gunakan untuk pembelian material tetapi akan di potong lagi pada yang lain nya seperti tenaga kerja dan lain lain.
Pertanyaan nya berapa nilai rupiah untuk project tersebut?
Kehebatan dan keberanian Prapto terbukti dengan ada nya sebuah norek yang di berikan jika setuju di angka 22% tersebut.
Jadi bagaimana Lampung timur mau keluar dari permasalahan divisit anggaran jika otak ASN nya seperti Prapto yang isi nya hanya Uang dan Uang,negara mau rugi atau gak masa bodo yang penting ia sukses dan kaya raya.
Kami meyakini jika ingin tau siapa di balik Prapto satu satu nya jalan ialah Laporkan dia ke APH di Provinsi Lampung serta berkomunikasi dengan kantor DPP Ormas BIDIK untuk meneruskan ke KPK Pusat.
Bayangkan saya jika satu project Prapto minta jatah 22% sudah di pastikan bakal gemuk dia dan orang seperti Prapto ini bagus nya di Bui supaya tidak ada lagi the next Prapto lain nya.
Soal pasal yang akan menjadi acuan jika memang harus kami laporkan kami akan berkoordinasi dahulu dengan DPP Ormas Bidik.
Yang pasti jika kita mengacu pada Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara Jo pasal 250 peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang management pegawai negeri sipil yang mana pada pasal 87 ayat ( 4 ) UU tersebut.” setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungan nya dengan kejahatan yang luar biasa seperti tindak pidana korupsi,terorisme,penggunaan narkotika,maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Sementara itu Marsan kepala dinas pendidikan Lampung timur mengatakan ” Saya tidak pernah mengetahui dan memerintahkan kepada kabid Prapto tentang hal yang anda maksud,apabila memang menurut anda ada temuan silahkan ke yang bersangkutan,terima kasih “. BNP 017.