BidikNews Liputan Khusus : Lampung Timur,Provinsi Lampung ; Project pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur tahun Anggaran 2021 di Evaluasi kebenaran dan keberadaan nya oleh team investigasi Ormas Bidik Lampung Timur.
Project Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur sebanyak 41 paket dengan kode RUP : 258XXXXX Yang di swakelola kan dengan kelompok masyarakat.
Yang mana project tersebut berasal dari APBD dengan nilai Pagu Rp 81.467.400,00- yang mulai di kerjakan awal Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan deskripsi ” Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi ” di duga banyak kejanggalan.11 Agustus 2022
Team Investigasi DPC Ormas Bidik Lampung Timur Hasan Basri dan Tuan Migo Usman menjelaskan, Berdasarkan dengan Surat perintah Tugas Khusus yang di keluarkan oleh DPD Ormas BIDIK provinsi Lampung untuk melakukan investigasi terkait project Dinas PU di Kab Lampung Timur tidak menunggu waktu lama kami segera bergerak dengan target awal kami adalah desa Adi Rejo kecamatan Jabung.
Menurut keterangan dari kepala desa Adi Rejo ( Munawir ) bahwa benar project tersebut ada di Adi Rejo ” ia ada project tersebut titik nya ada di belakang TK ( Seraya menjelaskan posisi letak project tersebut dengan detail ).saya kalo project apapun itu yang bersumber dari uang negara saya pantau benar benar jangan sampe di salah gunakan apalagi di korup.kalo gak percaya silahkan cek sendiri aja di lokasi bahkan ada prasasti nya itu.
Team pun segera bergerak menuju lokasi yang di maksud oleh sang kepala desa sesampainya di lokasi segera melihat kondisi bangunan irigasi dan memang benar ada project tersebut dan di kerjakan dengan baik.
Tetapi ketika team menemukan Prasasti yang di maksud ” PRASASTI NYA BUKAN PUNYA DINAS PU TAPI PUNYA KEMENTRIAN PERTANIAN ”
Team pun bergerak menggali informasi siapa yang mengerjakan project tersebut hingga di dapat lah satu nama sebagai ketua pelaksana project tersebut ( Nurhadi )
Ketua pelaksana Nurhadi menuturkan bahwa itu Program JIT ( Jaringan Irigasi Tersier ) dari Kementrian Pertanian bukan Dari Dinas PU kabupaten atau Balai.
Dan saya mengerjakan itu borongan senilai Rp 60 000 000,00- karena ini swakelola maka yang saya pekerjakan orang orang sini aja dengan volume 100 bahkan selama pengerjaan tidak ada yang mengawasi.
Ketika di singgung perihal landasan prasasti yang terkesan ada dua prasasti namun yang terpasang hanya satu ketua pelaksana tersebut menjawab saya gak tau yang saya tau hanya satu itupun punya Pertanian.
Sementara di desa lain Way Mili sang kepala desa ( H Basor ) menjelaskan seperti nya tidak ada project tersebut untuk way miliki coba nanti di cek ya,beberapa hari kemudian kepala desa tersebut memberitahu bahwa project tersebut ada yang di kerjakan oleh Widodo ( P3 A sekaligus Bendahara Desa ).
Namun Widodo pun hingga detik ini susah untuk di temui guna di minta keterangan dan menunjukkan titik project tersebut.
Team investigasi melaporkan kepada ketua DPC Ormas BIDIK Lampung Timur.
Irwan Syahroni ( Ketua DPC Ormas Bidik Lampung Timur ) membenarkan bahwa team investigasi telah bergerak di dua desa dari total 41 desa di 16 kecamatan.
Dua desa saja sudah begitu kenyataan fakta lapangan bagaimana dengan desa yang lain.
Kami akan terus melakukan investigasi ke lapangan guna memdapatkan data real yang sesungguhnya.
Contoh desa Adi Rejo saja,Keterangan Kepala desa dengan Pelaksana project tidak sama:
1: Kepala desa : Swakelola
Pelaksana. : Borongan
2: Kepala desa: Ada Prasasti dari PU
Pelaksana. : hanya ada satu prasasti ( Kementrian pertanian )
3: Kepala desa : Akan mengawasi
Pelaksana : Tidak ada yang mengawasi
Kepada P3A Way Mili kami berharap jika kami ingin bertemu gak perlu menghindar sebab kami hanya ingin berkoordinasi kebenaran project Dinas PU dan Letak nya dimana,itu saja.
Jika Sudah begitu,Kebenaran yang sesungguh nya siapa milik siapa? BNP 017.