BIDIKNEWS.Liputan Khusus | Banjaran, Jawa Barat . PT.ADETEX lakukan anjuran pemerintah terkait kebijakan kebijakan tindak penanggulangan pandemi COVID 19.
Sesuai dengan yang diatur pemerintah per Bulan Maret 2020 PT.ADETEX laksanakan arahan pemerintahan baik penerapan kebijakan pengurangan kapasitas karyawan, Protokol Kesehatan, serta penerapan PPKM.
Protokol 5M yang diterapkan oleh PT.ADETEX adalah Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Terciptanya Kerumunan, hal ini diterapkan di seluruh area yang ada, saat jam makan siang di Kantin pun tempat duduk sudah diatur menghadap tembok agar tidak ada yang berbincang saat makan karena saat makan tidak mengenakan masker, hal ini dilakukan guna menghindari penyebaran COVID 19.
Untuk keamanan staff security serta keamanan pekerja, PT.ADETEX sediakan beberapa fasilitas di gerbang utama, yaitu ruang disinfektan, pengecekan suhu, serta tempat untuk mencuci tangan sebelum masuk setiap divisi pabrik.
Dalam penerapan PPKM yang sekarang masih terus di perpanjang, PT.ADETEX lakukan kebijakan pemerintah terkait pembatasan kapasitas karyawan yang bekerja di kantor maupun pabrik menjadi 50% untuk bagian produksi, serta 10% dari maksimal kapasitas di bagian Administrasi.
” Kita buat tim untuk mengecek kesehatan karyawan serta keamanan karyawan yang bekerja disini, apabila ada yang memiliki gejala gejala (COVID19) langsung kita test dan apabila reaktif kita akan langsung kerumahkan untuk menjalani ISOMAN, dan akan kembali bekerja apabila sudah sembuh secara medis disertai surat surat yang menyatakan bahwa sudah sembuh” ujar H Sutisna selaku Direktur Operasional PT.ADETEX
Menurut H Sutisna, walaupun berat namun anjuran dari pemerinah harus tetap dilaksanakan guna memotong rantai penyebaran COVID19, tetap jalankan Protokol Kesehatan serta taati peraturan dan kebijakan dari pemerintah karena kita harus bekerja sama dari seluruh elemen masyarakat bersama Pemerintah guna bertahan dari pandemi yang sedang kita hadapi saat ini.
(BNP.Red-013)