Bidik News Liputan Khusus ; Bengkuli Utara – Jakarta; Berdasarkan UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria serta pasal 28 ayat 1 sangat jelas mengatur itu semua.
Yang mana dalam pengaturan nya jelas pemakai Hak Guna Usaha memiliki batas waktu yaitu 25 tahun dan jenis tanah nya pun berada di wilayah hutan produksi.
Sementara Ijin Usaha Perkebunan akan di keluarkan oleh Gubernur setelah melalui beberapa Persyaratan.
Ketua Ormas Bidik DPD Bengkulu Zamhori Haryanto, selaku Pendamping masyarakat Kab. Bengkulu utara melakukan Kunjugan ke KPK/Mabes Polri/ Kejagung di Jakarta. 5 Juli 2022
Ketua DPD Ormas Bidik Bengkulu bertolak ke Jakarta sejak Hari Minggu Sore,Keberangkatan nya selain sebagai ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu juga mewakili suara rakyat desa Talang Kering,Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Zamhori menjelaskan Bahwa,Agenda yang di bawa ke jakarta dalam rangka silaturrahmi dengan aparat penegak hukum dan untuk melaporkan perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Kalkaloborasi berkaitan dengan penyalahan wewenang.
Yang kami Laporkan itu PT BIMAS RAYA SAWITINDO terkait masih beroperasi nya mereka dalam mengelola Perkebunan Sawit nya.
Kami melaporkan ini bukan tanpa sebab tapi ada sebab musabab nya;
@; Masyarakat sekitar lokasi lahan perkebunan sawit dengan tegas menolak berkelanjutan nya perkebunan sawit yang di kelola PT BIMAS RAYA SAWITINDO.
@; PT BIMAS RAYA SAWITINDO wajib mengembalikan perkebunan tersebut Ke Negara
@; Hak Guna Usaha (HGU) PT BIMAS RAYA SAWITINDO sudah Habis sejak 2018.
@; IUP ( Ijin Usaha Perkebunan ) juga habis sejak 2018.
@; Pihak PT tidak mampu memberikan Perpanjangan HGU perkebunan tersebut.
Aneh nya HGU dan IUP sudah habis mereka masih tetap beroperasi di perkebunan tersebut.
Pertanyaan nya kenapa mereka masih berani beroperasi dan tidak mengembalikan ke Negara apa mungkin mereka memperpanjang IUP nya dan cuek terhadap HGU?Sementara Ijin Perpanjangan IUP tidak lah mudah?
Berdasarkan keluh kesah masyarakat kami ke Jakarta melaporkan itu kepada Aparat Penegak Hukum di antaranya Kepolisian ( Mabes Polri ) KPK dan Kejagung dengan satu harapan PT BIMAS RAYA SAWITINDO mengembalikan Perkebunan sawit tersebut kepada Negara,serta memproses tindak pidana korupsi yang jelas jelas merugikan negara.
Sekaligus kami ingin tahu adakah perusahaan membayarkan kewajiban mereka kepada negara.
Sebab jelas sekali semua itu tercantum dalam pasal 12 ayat 1 PP No 40/1996 yang wajib di lakukan ada 9 point inti di dalam nya.
Kami ingatkan kepada Pihak PT BIMAS RAYA SAWITINDO bahwa masyarakat sekarang Tidak bisa di Bodohi lagi.BNP 017