• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Liputan KHUSUS

Pt Bimas Raya Sawitindo,Kembalikan pada Negara Perkebunan Sawit itu !!

Liputan Khusus

BNP.Red-017 by BNP.Red-017
5 Juli 2022
in Liputan KHUSUS
0
Pt Bimas Raya Sawitindo,Kembalikan pada Negara Perkebunan Sawit itu !!

Bidik News Liputan Khusus ; Bengkuli Utara – Jakarta; Berdasarkan UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria serta pasal 28 ayat 1 sangat jelas mengatur itu semua.
Yang mana dalam pengaturan nya jelas pemakai Hak Guna Usaha memiliki batas waktu yaitu 25 tahun dan jenis tanah nya pun berada di wilayah hutan produksi.

Sementara Ijin Usaha Perkebunan akan di keluarkan oleh Gubernur setelah melalui beberapa Persyaratan.

Ketua Ormas Bidik DPD Bengkulu Zamhori Haryanto, selaku Pendamping masyarakat Kab. Bengkulu utara melakukan Kunjugan ke KPK/Mabes Polri/ Kejagung di Jakarta. 5 Juli 2022

Ketua DPD Ormas Bidik Bengkulu bertolak ke Jakarta sejak Hari Minggu Sore,Keberangkatan nya selain sebagai ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu juga mewakili suara rakyat desa Talang Kering,Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Zamhori menjelaskan Bahwa,Agenda yang di bawa ke jakarta dalam rangka silaturrahmi dengan aparat penegak hukum dan untuk melaporkan perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Kalkaloborasi berkaitan dengan penyalahan wewenang.

Yang kami Laporkan itu PT BIMAS RAYA SAWITINDO terkait masih beroperasi nya mereka dalam mengelola Perkebunan Sawit nya.

Kami melaporkan ini bukan tanpa sebab tapi ada sebab musabab nya;
@; Masyarakat sekitar lokasi lahan perkebunan sawit dengan tegas menolak berkelanjutan nya perkebunan sawit yang di kelola PT BIMAS RAYA SAWITINDO.
@; PT BIMAS RAYA SAWITINDO wajib mengembalikan perkebunan tersebut Ke Negara
@; Hak Guna Usaha (HGU) PT BIMAS RAYA SAWITINDO sudah Habis sejak 2018.
@; IUP ( Ijin Usaha Perkebunan ) juga habis sejak 2018.
@; Pihak PT tidak mampu memberikan Perpanjangan HGU perkebunan tersebut.

Aneh nya HGU dan IUP sudah habis mereka masih tetap beroperasi di perkebunan tersebut.

Pertanyaan nya kenapa mereka masih berani beroperasi dan tidak mengembalikan ke Negara apa mungkin mereka memperpanjang IUP nya dan cuek terhadap HGU?Sementara Ijin Perpanjangan IUP tidak lah mudah?

Berdasarkan keluh kesah masyarakat kami ke Jakarta melaporkan itu kepada Aparat Penegak Hukum di antaranya Kepolisian ( Mabes Polri ) KPK dan Kejagung dengan satu harapan PT BIMAS RAYA SAWITINDO mengembalikan Perkebunan sawit tersebut kepada Negara,serta memproses tindak pidana korupsi yang jelas jelas merugikan negara.

Sekaligus kami ingin tahu adakah perusahaan membayarkan kewajiban mereka kepada negara.
Sebab jelas sekali semua itu tercantum dalam pasal 12 ayat 1 PP No 40/1996 yang wajib di lakukan ada 9 point inti di dalam nya.

Kami ingatkan kepada Pihak PT BIMAS RAYA SAWITINDO bahwa masyarakat sekarang Tidak bisa di Bodohi lagi.BNP 017

ADVERTISEMENT
Previous Post

Fermentech Indonesia VS SPKMF

Next Post

Jabung Kemarin,Sekarang dan Yang akan Datang

BNP.Red-017

BNP.Red-017

Next Post
The New Jabung

Jabung Kemarin,Sekarang dan Yang akan Datang

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
ilustrasi perdamaian

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021

Pejabat Bangkalan Kena OTT KPK di Pulangkan,Ini Tanggapan Ormas BIDIK JATIM

25 Juli 2022
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022

Recent News

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist