BIDIKNEWS-Artikel Hukum | Industri properti khususnya perumahan semakin hari semakin bertumbuh. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya perumahan-perumahan yang bermunculan. Menurut Pasal 1 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Menurut ADV. ALAMSYAH, S.H., M.SI., C.L.A. Ketua Umum ORMAS BIDIK yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini, saat ditemui awak media di Kantor Pusat DPP ORMAS BIDIK mengatakan bahwa pembangunan perumahan oleh Depelover harus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan setidaknya harus menyediakan ruang terbuka hijau dan sarana umum bagi penghuninya. “itu standarnya sebagaimana Ketentuan Pasal 17 ayat (6) PP 14 Tahun 2016, “Jelas Pak Ketum, begitu sapaan akrabnya.
Lebih Lanjut Pak Ketum menjelaskan bahwa, apabila pihak developer sudah menjanjikan fasilitas umum namun tidak dibangun atau tidak sesuai standarnya, maka dapat dikenai sanksi administratif yang salah satunya adalah berdampak pada penutupan lokasi perumahan tersebut. “Ujar Pak Ketum.
Pasal 50 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 150 ayat (1) dan (2) UU 1/2011 a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan; e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel); f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; g. membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar; h. pembatasan kegiatan usaha; i. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung; j. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung; k. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; l. perintah pembongkaran bangunan rumah; m. pembekuan Perizinan Berusaha; n. pencabutan Perizinan Berusaha; o. pengawasan; p. pembatalan Perizinan Berusaha; q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; r. pencabutan insentif; s. pengenaan denda administratif; dan/atau t. penutupan lokasi. (Red. Lipsus)
Selain itu, tutup Pak Ketum pihak developer yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana jika hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban dan kerusakan lingkungan sebagaimana Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. | Red. Lipsus pada Artikel Hukum
BNP-Red-010