• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Artikel Hukum

Ketum BIDIK | Ini Sanksinya Bagi Depelover Perumahan Yang Tak Sediakan Ruang Terbuka Hijau dan Sarana Umum

Artikel Hukum

BNP.Red-010 by BNP.Red-010
11 Maret 2022
in Artikel Hukum, Perdata, Pidana
0
Ketum BIDIK | Ini Sanksinya Bagi Depelover Perumahan Yang Tak Sediakan Ruang Terbuka Hijau dan Sarana Umum

BIDIKNEWS-Artikel Hukum | Industri properti khususnya perumahan semakin hari semakin bertumbuh. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya perumahan-perumahan yang bermunculan. Menurut Pasal 1 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.

Menurut ADV. ALAMSYAH, S.H., M.SI., C.L.A. Ketua Umum ORMAS BIDIK yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini, saat ditemui awak media di Kantor Pusat DPP ORMAS BIDIK mengatakan bahwa pembangunan perumahan oleh Depelover harus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan setidaknya harus menyediakan ruang terbuka hijau dan sarana umum bagi penghuninya. “itu standarnya sebagaimana Ketentuan Pasal 17 ayat (6) PP 14 Tahun 2016, “Jelas Pak Ketum, begitu sapaan akrabnya.

Lebih Lanjut Pak Ketum menjelaskan bahwa, apabila pihak developer sudah menjanjikan fasilitas umum namun tidak dibangun atau tidak sesuai standarnya, maka dapat dikenai sanksi administratif yang salah satunya adalah berdampak pada penutupan lokasi perumahan tersebut. “Ujar Pak Ketum.

Pasal 50 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 150 ayat (1) dan (2) UU 1/2011
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar;
h. pembatasan kegiatan usaha;
i. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
j. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
k. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
l. perintah pembongkaran bangunan rumah;
m. pembekuan Perizinan Berusaha;
n. pencabutan Perizinan Berusaha;
o. pengawasan;
p. pembatalan Perizinan Berusaha;
q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
r. pencabutan insentif;
s. pengenaan denda administratif; dan/atau
t. penutupan lokasi.
(Red. Lipsus)

Selain itu, tutup Pak Ketum pihak developer yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana jika hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban dan kerusakan lingkungan sebagaimana Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. | Red. Lipsus pada Artikel Hukum

BNP-Red-010

 

Tags: BNP.Red-010
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Gelar Upacara Pelantikan 55 Jaksa Baru KPK

Next Post

Atasan Melakukan “Pembiaran” Terhadap Bawahannya Melakukan Korupsi | Ketum BIDIK : Atasannya pun Juga Bisa Dipidana

BNP.Red-010

BNP.Red-010

Next Post
Atasan Melakukan “Pembiaran” Terhadap Bawahannya Melakukan Korupsi | Ketum BIDIK : Atasannya pun Juga Bisa Dipidana

Atasan Melakukan "Pembiaran" Terhadap Bawahannya Melakukan Korupsi | Ketum BIDIK : Atasannya pun Juga Bisa Dipidana

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

ADA DUGAAN TIPIBANK DI BRI CABANG TELUK BETUNG

3 Desember 2023
Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

2 Desember 2023

Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan Sekaligus Ketua Umun Partai PAN, Tunjuk Desa Gunung Tiga Lampung Timur Sebagai Tuan Rumah Persinggahan Awal Kunjungan

2 Desember 2023

Rakornas Gakkumdu, Kapolri dan Panglima TNI Deklarasi Komitmen Netralitas di Pemilu 2024

29 November 2023

Recent News

ADA DUGAAN TIPIBANK DI BRI CABANG TELUK BETUNG

3 Desember 2023
Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

Diduga Projek Siluman Tanpa Papan Nama Perpres NO 54/2010 dan NO 70/2012 Tidak Dihiraukan

2 Desember 2023

Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan Sekaligus Ketua Umun Partai PAN, Tunjuk Desa Gunung Tiga Lampung Timur Sebagai Tuan Rumah Persinggahan Awal Kunjungan

2 Desember 2023

Rakornas Gakkumdu, Kapolri dan Panglima TNI Deklarasi Komitmen Netralitas di Pemilu 2024

29 November 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist