Bidiknews liputan khusus Lampung : Way Kanan di hebohkan dengan biaya pembuatan sertifikat tanah yang cukup tinggi.
Bukankah pembuatan sertifikat PRONA ( PTSL ) dalam inpres no 3 THN 2018 sudah di atur perihal percepatan pendaftaran Sistematis lengkap di seluruh wilayah Indonesia.
Namun masih saja oknum oknum curang itu memanfaatkan kebutuhan dan ketidak tahuan masyarakat dengan kekuatan dalih yang mereka miliki. Kamis 2 Desember 2021
Bidiknews liputan khusus mencoba mengulik berapa besaran biaya yang harus di keluarkan oleh masyarakat berdasarkan kategori wilayah.
Dari hasil keputusan bersama antara menteri Agraria dan tata ruang ( ATR BPN ),Menteri dalam negeri, Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No 25/SK /V/2017; No 590- 3167A THN 2017; No 34 tahun 2017 tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistematis.
Yang mana jelas di tentukan biaya pelaksanaan PTSL di bagi dalam 5 kategori :
@: Kategori 1 Rp 450 000 wilayah cakupan nya adalah Papua, Papua Barat,Maluku, Maluku Utara dan NTT.
@: Kategori 2 Rp 350 000 wilayah cakupan nya adalah Kepulauan Riau , Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan NTB
@: Kategori 3 Rp 250 000 wilayah cakupan nya Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan tengah, Kalimantan barat, Kalimantan Timur,Aceh, Sumatera Utara, Sumatera barat.
@: Kategori 4 Rp 200 000 wilayah cakupan nya adalah Riau,Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan Kalimat Selatan.
@: Kategori 5 Rp 150 000 wilayah cakupan nya adalah
Jawa dan Bali
Dari penjelasan di atas cukup bagi kita mengetahui besaran angka yang harus di keluarkan oleh warga jika ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL.
Namun itu tidak terjadi di Lampung tepatnya di kabupaten Way Kanan provinsi Lampung lebih tepatnya di Kampung Karang Umpu kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Waykanan, besaran biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat berdasarkan kategori dan sejarah kepemilikan lahan.
Budi yang merupakan pelaksana Lapangan sekaligus RT di Tj iman menjelaskan kepada Ormas Bidik dan Bidik news-Liputan khusus kalo biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL bisa mencapai Rp 1 000 000,namun itu tidak semuanya tergantung dari sejarah kepemilikan lahan tersebut.
Misal Lahan tersebut surat yang di miliki dalam bentuk suprodik maka besaran biaya nya Rp 500 000,
Atau hanya memiliki surat jual beli biaya nya bisa 10 %, nah kalo seandainya gak punya sejarah lahan sama sekali biaya nya Rp 1000 000 itu udah terima beres,cukup dengan bilang ini rumah saya,ini kebon saya..maka akan jadi tuh sertifikat.
Bahtiar ( div investigasi ) mewakili DPC BIDIK Way Kanan menjelaskan perihal biaya PTSL yang tinggi di Way Kanan itu sudah sangat keterlaluan, mereka para oknum BPN Way kanan memanfaatkan ketidak fahaman masyarakat untuk kepentingan dan golongan nya dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Kami dari BIDIK Way kanan akan segera menemui pihak BPN WAY KANAN serta berkoordinasi kepada DPD BIDIK LAMPUNG terkait langkah langkah apa yang harus di lakukan.
Agar kedepannya masyarakat tidak lagi di manfaatkan oleh oknum tertentu.
Dody Andriyadi ketua DPD BIDIK LAMPUNG mengatakan bahwasanya pihak DPD BIDIK sudah mendapatkan laporan dari DPC BIDIK WAY KANAN, Akan kami pelajari dulu kemungkinan kemungkinan nya berdasarkan UU yang berlaku,sebab ini kan tidak ubah nya seperti jual beli,sebab yang kami tidak inginkan mereka ( BPN ) beralasan itu semua karena kesepakatan tidak ada unsur paksaan di dalam nya.
Namun jika pun itu alasannya maka kami memiliki cara tersendiri untuk menguak tinggi nya harga sertifikat tanah di way kanan,pasti kan itu semua ada aktor intelektual nya. Jadi kita lihat saja nanti. BNP Red 017