Bidik news-Liputan khusus Lampung Tanggamus: Pengadilan Negeri Kota Agung kembali menggelar sidang penipuan yang dilakukan oleh mantan kepala rumah tangga di rumah dinas wakil bupati Pringsewu.
Sidang ke empat tepatnya di ruang sidang Chandra PN kota agung, yang di lakukan secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa ( Bambang Urip TM ) itu di pimpin oleh hakim ketua Ari Kurniawan,Jaksa penuntut umum dari kajati Sabi’in serta penasehat hukum Yalva sabrin. ( 8 Desember 2021 )
Kasus Bambang Urip TM sangat menyita perhatian masyarakat Lampung selain nilai yang fantastis juga melibatkan orang penting di kabupaten Pringsewu ( Wakil Bupati Pringsewu ).
Bidiknews Liputan khusus yang hadir pada persidangan kali ini sempat bertanya tanya , bagaimana seorang Bambang yang honorer di kabupaten Pringsewu bisa di laporkan terkait penipuan sebesar Rp 2,150M dan sebuah mobil mewah Toyota Vellfier.
Dalam jawabannya dari semua berondongan pertanyaan dari JPU,Hakim dan PH dengan lantang menjawab ” Saya di perintah oleh Pak wakil bupati ”
Bambang menceritakan semua berawal dari dirinya yang menjadi team pemenangan pilkada kabupaten Pringsewu Sujadi – Fauzi.
Saya adalah team pak Fauzi bukan dari partai, yang mana dalam mencari dukungan suara banyak janji politik yang saya sampaikan kepada masyarakat,dan janji politik itu atas restu pak Fauzi.
Dan akhirnya mereka menang dalam pemilu kepala daerah kabupaten Pringsewu.
Setelah menang saya di tagih soal janji politik yang pernah saya sampaikan oleh masyarakat.
Dan perihal itu saya sampaikan kepada wakil kalo saya di tagih,lalu wakil memberikan perintah secara lisan kepada saya ” om cari uang sekitar 100 sampe 150 juta ya ”
Dan uang itu saya dapatkan dari seseorang bernama Ajarudin Rp 150 juta.
Dan saya di perintah lagi untuk cari uang lagi ,wakil bilang ke saya ” ada proyek silahkan cari dana ” di cariin di dinas pendidikan sama PU, apa yang di sampaikan wakil saya sampaikan kepada Ajarudin bahwasanya saya suruh cari uang ganti nya dengan proyek dan itu saya janjikan kepada dia dan proyek itu nanti melalui penunjukan langsung dengan fee 25%.
Dan uang itu saya terima tidak sekaligus tapi beberapa tahap,seingat saya ada 9X Ajarudin memberikan uang ke saya dan transaksi itu semuanya di rumah dinas wakil bupati.
Bukti 9 kwitansi itu di hadirkan oleh JPU dan di iyakan oleh Bambang,dengan rincian per kwitansi
1): 150 2): 100 3): 50 4): 150 5):300 6): 450 7):350 8):400 9): 200 juta.
” Iya kwitansi itu bener,itu tanda tangan saya, kwitansi nya dari Ajarudin, yang nulis juga dia ” uang nya itu di bawa pake kantong plastik warna hitam.
Dan setiap sehabis transaksi uang nya langsung saya serahkan semua ke wakil bupati.
Karena tidak juga ada kabar soal proyek Ajarudin saya sarankan menemui pak wakil saja,perihal ada tidaknya proyek itu saya gak tau.tapi yang saya tau uang itu sama sekali belom di kembalikan.
Apalagi saya di telp oleh satpol PP bahwa saya di usir dari rumah dinas wakil bupati oleh bupati dan pakaian saya juga anak saya ngambil nya.
Terkait mobil itu saya dapatkan dari Ajarudin dan untuk apanya saya gak tau,tapi setau saya untuk di jual saja,mobil itu saya taro di rumah dinas wakil bupati.
Di tengah persidangan Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan pemilik mobil yang sebenarnya,dan di kabulkan oleh majelis hakim.
Dalam keterangan nya Jirin menyatakan bahwa mobil itu milik nya yang di beli di sorum karena permintaan dari Ajarudin katanya untuk Bapak ( Wakil Bupati ) saya beli itu cash walau pun Secend,BPKB nya ada pada saya.
Selain mobil saya juga mewakili rekan rekan lain menitipkan uang tersebut yang nilainya sesuai dengan kwitansi kepada Ajarudin untuk di berikan kepada wakil melalui Bambang Urip karena di janjikan proyek kedepannya.
Lalu apakah benang kusut kasus Bambang Urip TM bisa terurai ? Setelah keterangan terdakwa di persidangan.
Akan kah ada tersangka baru dalam kasus ini ? BNP Red 017.