BIDIKNEWS-Berita Korupsi, Sidang Terdakwa Kasus Korupsi Harry Van Sidabukke (HVS) atas dakwaan dugaan Suap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Selain itu Terdakwa juga didakwa telah menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS). AW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober – Desember 2020. Sedangkan, MJS selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April – Oktober 2020.
Persidangan mendengarkan keterangan para saksi. Hadir sebagai saksi dari masyarakat penerima manfaat bansos tersebut, selain itu Direktur PT Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin (RBA) juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya, RBA mengungkapkan soal anak buahnya yang kesulitan untuk mendapat tanda tangan terkait surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) Bansos Covid-19 dari MJS. Hanya saja, tanda tangan tersebut bisa didapat saat terdakwa HVS yang memintanya. “Pernah, saya lupa pastinya (anak buahnya meminta tanda tangan MJS). Kayaknya lebih dari satu kali,” namun tanda tangan terkait SPPBJ bisa didapatkan saat HVS langsung yang memintanya ke MJS ucap Rajif dalam persidangan.
Untuk diketahui bahwa, Terdakwa HVS dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (BNP.Red-001)