• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Berita KORUPSI

Sikat Barbuk Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Diberhentikan Secara Tidak Hormat dan Kasusnya Diproses Dikepolisian

Berita Korupsi

BNP.Red-001 by BNP.Red-001
8 April 2021
in Berita KORUPSI, Berita KPK
0
Sikat Barbuk Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Diberhentikan Secara Tidak Hormat dan Kasusnya Diproses Dikepolisian

Photo : Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan saat Konpers di Gedung Lama KPK | Red. BIDIKNEWS

BIDIKNEWS-Berita Korupsi, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti (barbuk) kasus korupsi berupa emas batangan dengan berat 1,9 KG.

Diketahui, IGAS merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK. Pencurian emas batangan oleh IGAS ini diketahui saat barang bukti  tersebut hendak dieksekusi. Dalam keterangan Persnya Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewas KPK membenarkan kejadian tersebut, “Benar, bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK,” Ungkap Tumpak di kantor Gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

“Emas batangan yang dicuri oleh IGAS kemudian digadaikan. Uang hasil gadai emas tersebut, digunakan IGAS untuk membayar hutang-hutangnya. IGAS menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan mendapat keuntungan sekitar Rp. 900 juta, “Jelas Tumpak. “Jadi sebagian daripada barang bukti yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkuntan memerlukan dana untuk bayar hutang-hutangnya yang cukup banyak,” Tambah Tumpak.

Atas kejadian itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang etik terhadap IGAS telah mengambil keputusan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” Dewas telah mengambil keputusan dengan memberhentikan IGAS secara tidak hormat dan selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian “Tutup Tumpak. Berita KPK (BNP.Red-001)

 

 

Loading

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pontensi Melanggar Hukum “Memprovokasi” Warga, Dilakukan Kades Yang Datangi Rumah Wartawan Terkait Berita

Next Post

KPK Serahkan Aset Senilai Rp. 29,5 Miliar Kepada 3 Lembaga | Firli : Untuk Sebesar-besar Kepentingan Rakyat

BNP.Red-001

BNP.Red-001

Next Post
KPK Serahkan Aset Senilai Rp. 29,5 Miliar Kepada 3 Lembaga | Firli : Untuk Sebesar-besar Kepentingan Rakyat

KPK Serahkan Aset Senilai Rp. 29,5 Miliar Kepada 3 Lembaga | Firli : Untuk Sebesar-besar Kepentingan Rakyat

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

Bupati Tanggamus Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kerjasama kepada Pihak PT. PLN

26 Mei 2023

Percaturan politik di republik Indonesia sudah mulai di gelar

26 Mei 2023

UPTD PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH II METRO ALERGI DENGAN WARTAWAN

23 Mei 2023

DPC Ormas Bidik Kota Metro , ” Tidak Ada Artinya Kita Merayakan Hari Kebangkitan Nasional Tanpa Membangkitkan (spirit) Pada Diri Sendiri,” !!

20 Mei 2023

Recent News

Bupati Tanggamus Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kerjasama kepada Pihak PT. PLN

26 Mei 2023

Percaturan politik di republik Indonesia sudah mulai di gelar

26 Mei 2023

UPTD PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH II METRO ALERGI DENGAN WARTAWAN

23 Mei 2023

DPC Ormas Bidik Kota Metro , ” Tidak Ada Artinya Kita Merayakan Hari Kebangkitan Nasional Tanpa Membangkitkan (spirit) Pada Diri Sendiri,” !!

20 Mei 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist