BIDIKNEWS-Berita Korupsi, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti (barbuk) kasus korupsi berupa emas batangan dengan berat 1,9 KG.
Diketahui, IGAS merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK. Pencurian emas batangan oleh IGAS ini diketahui saat barang bukti tersebut hendak dieksekusi. Dalam keterangan Persnya Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewas KPK membenarkan kejadian tersebut, “Benar, bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK,” Ungkap Tumpak di kantor Gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
“Emas batangan yang dicuri oleh IGAS kemudian digadaikan. Uang hasil gadai emas tersebut, digunakan IGAS untuk membayar hutang-hutangnya. IGAS menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan mendapat keuntungan sekitar Rp. 900 juta, “Jelas Tumpak. “Jadi sebagian daripada barang bukti yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkuntan memerlukan dana untuk bayar hutang-hutangnya yang cukup banyak,” Tambah Tumpak.
Atas kejadian itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang etik terhadap IGAS telah mengambil keputusan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” Dewas telah mengambil keputusan dengan memberhentikan IGAS secara tidak hormat dan selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian “Tutup Tumpak. Berita KPK (BNP.Red-001)