• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Artikel Hukum

Sudut Pandang Hukum Terhadap Barang Pemberian Yang Dimintakan Kembali Mantan Pacar

Artikel Hukum

BNP.Red-010 by BNP.Red-010
28 Juni 2022
in Artikel Hukum, Pidana
0
Sudut Pandang Hukum Terhadap Barang Pemberian Yang Dimintakan Kembali Mantan Pacar

BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum,  Kasus Posisi, Kejadian ini terjadi di Kecamatan ******** Provinsi ********* Seorang perempuan berinisial “DW” menjalin hubungan dengan seorang Pria berinisial UJ. Awal mula hubungan mereka berjalan baik-baik saja, hingga suatu ketika hubungan merekapun kandas. Dan selang beberapa lama mereka akhirnya sepakat untuk mengakhiri hubungannya.  Namun, tanpa disangka oleh DW, UJ melayangkan surat kepadanya agar DW mengembalikan Barang (perhiasan dan uang) yang pernah diberikan UJ kepada DW.  Dan sejak saat itu, UJ selalu melakukan bentuk-bentuk pengancaman terhadap DW, dan DW pun ketakutan atas ancaman-ancaman yang dilakukan UJ, dan ditengah ketakutannya DW menceritakan kepada Tim Liputan Khusus Bidiknews perihal masalah yang dihadapinya.

Keesokan harinya, Tim Liputan Khusus BIDIKNEWS menyambangi Kantor DPP ORMAS BIDIK untuk meminta saran dan pendapat hukum. Dalam kesempatan itu Ketua umum ORMAS BIDIK ” ADV. ALAMSYAH, S.H., M.SI., C.L.A. ” yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini menjelaskan dan memberikan pendapat hukumnya terkait masalah ini.

Menurut Pak Ketum,  begitu sapaan akrabnya, jika barang-barang yang diberikan UJ kepada DW tersebut diterima DW sebagai pemberian dari UJ, maka DW adalah pemilik sepenuhnya dari barang-barang pemberian UJ tersebut. Dan ini sama ketentuannya dengan Pemberian/Hibah didalam hukum. Sebagaimana ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Pemberian/Hibah barang-barang bergerak (seperti baju, uang, cincin, sepatu, dan jam tangan) dan piutang-piutang yang berupa surat adalah sah dengan penyerahan begitu saja sebagaimana ketentuan Pasal 1687 KUHPerdata. Akan tetapi, apabila Pemberian/Hibah barang-barang oleh UJ kepada DW tersebut adalah barang-barang yang termasuk kedalam kategori barang tak bergerak (Rumah, Tanah, Sawah dll) maka harus dilakukan dengan akta notaris sebagaimana ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata.

Jadi menurut Pak Ketum dalam pandangan hukumnya, tindakan UJ tidaklah dapat dibenarkan karena barang-barang (Perhiasan dan Uang) tersebut yang telah diberikan kepada DW secara hukum itu termasuk kedalam Pemberian/Hibah sebagaimana ketentuan dalam  Pasal 1666 KUHPerdata sehingga menurut hukum tidaklah dapat dimintakan kembali. Selain itu, secara moral dan kepatutan pun UJ tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada DW.

Kemudian, jika DW merasa terancam dan ketakutan atas ancaman-ancaman yang dilakukan oleh UJ, maka DW dapat melaporkannya ke aparat kepolisian atas tuduhan pengancaman sebagaimana Pasal 369 Ayat 1 KUHP bahwa :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.

Jadi pengancaman yang dilakukan UJ kepada DW bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Kemudian jika pengancaman  UJ itu melalui media sosial/melalui elektronik secara online maka perbuatan UJ dapat dikenakan UU ITE Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

BNP.Red-010

 

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI., C.L.A.

Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.

KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum

Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com

 

Tags: BNP.Red-010
ADVERTISEMENT
Previous Post

PMII siap Dukung Penuh Gus Muhaimin Presiden 2024

Next Post

Upaya Hukum Terhadap Bangunan Liar Yang Berdiri Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain

BNP.Red-010

BNP.Red-010

Next Post
Upaya Hukum Terhadap Bangunan Liar Yang Berdiri Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain

Upaya Hukum Terhadap Bangunan Liar Yang Berdiri Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
ilustrasi perdamaian

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021

Pejabat Bangkalan Kena OTT KPK di Pulangkan,Ini Tanggapan Ormas BIDIK JATIM

25 Juli 2022
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022

Recent News

13 Agustus 2022
Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

Hadirlah Dalam Menjaga Semangat Merah Putih Di Lereng Tanggamus

13 Agustus 2022

Pembangunan SUPERMARKET MAYASARI PALZA KOTA TASIKMALAYA menyimpan PR Bagi perusahan BUMN KOTA TASIKMALAYA OTA

13 Agustus 2022
Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

Ada apa dengan Project Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Pemukiman Lamtim TA 2021

12 Agustus 2022
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist