BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum, Kasus Posisi, Kejadian ini terjadi di Kecamatan ******** Provinsi ********* Seorang perempuan berinisial “DW” menjalin hubungan dengan seorang Pria berinisial UJ. Awal mula hubungan mereka berjalan baik-baik saja, hingga suatu ketika hubungan merekapun kandas. Dan selang beberapa lama mereka akhirnya sepakat untuk mengakhiri hubungannya. Namun, tanpa disangka oleh DW, UJ melayangkan surat kepadanya agar DW mengembalikan Barang (perhiasan dan uang) yang pernah diberikan UJ kepada DW. Dan sejak saat itu, UJ selalu melakukan bentuk-bentuk pengancaman terhadap DW, dan DW pun ketakutan atas ancaman-ancaman yang dilakukan UJ, dan ditengah ketakutannya DW menceritakan kepada Tim Liputan Khusus Bidiknews perihal masalah yang dihadapinya.
Keesokan harinya, Tim Liputan Khusus BIDIKNEWS menyambangi Kantor DPP ORMAS BIDIK untuk meminta saran dan pendapat hukum. Dalam kesempatan itu Ketua umum ORMAS BIDIK ” ADV. ALAMSYAH, S.H., M.SI., C.L.A. ” yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini menjelaskan dan memberikan pendapat hukumnya terkait masalah ini.
Menurut Pak Ketum, begitu sapaan akrabnya, jika barang-barang yang diberikan UJ kepada DW tersebut diterima DW sebagai pemberian dari UJ, maka DW adalah pemilik sepenuhnya dari barang-barang pemberian UJ tersebut. Dan ini sama ketentuannya dengan Pemberian/Hibah didalam hukum. Sebagaimana ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Pemberian/Hibah barang-barang bergerak (seperti baju, uang, cincin, sepatu, dan jam tangan) dan piutang-piutang yang berupa surat adalah sah dengan penyerahan begitu saja sebagaimana ketentuan Pasal 1687 KUHPerdata. Akan tetapi, apabila Pemberian/Hibah barang-barang oleh UJ kepada DW tersebut adalah barang-barang yang termasuk kedalam kategori barang tak bergerak (Rumah, Tanah, Sawah dll) maka harus dilakukan dengan akta notaris sebagaimana ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata.
Jadi menurut Pak Ketum dalam pandangan hukumnya, tindakan UJ tidaklah dapat dibenarkan karena barang-barang (Perhiasan dan Uang) tersebut yang telah diberikan kepada DW secara hukum itu termasuk kedalam Pemberian/Hibah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1666 KUHPerdata sehingga menurut hukum tidaklah dapat dimintakan kembali. Selain itu, secara moral dan kepatutan pun UJ tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada DW.
Kemudian, jika DW merasa terancam dan ketakutan atas ancaman-ancaman yang dilakukan oleh UJ, maka DW dapat melaporkannya ke aparat kepolisian atas tuduhan pengancaman sebagaimana Pasal 369 Ayat 1 KUHP bahwa :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.
Jadi pengancaman yang dilakukan UJ kepada DW bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Kemudian jika pengancaman UJ itu melalui media sosial/melalui elektronik secara online maka perbuatan UJ dapat dikenakan UU ITE Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
BNP.Red-010
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI., C.L.A.
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com