Bidiknews liputan khusus ; Lampung Timur : Lampung; Ekonomi kah ataukah ketidak tahuan masyarakat tentang bahaya nya Tambang Ilegal,apapun pertambangan tersebut.
Sebab pertambangan ilegal sarat dengan ketidak hati hatian atau dengan bahasa lain nya tidak memikirkan nasib penambang nya.
Seperti Tambang Pasir Ilegal yang ada di desa Margabatin kecamatan Waway Karya Lampung Timur sangat jelas sekali banyak sekali koridor yang di langgar.23 Juni 2022
Iskandar HS ( Div Investigasi BIDIK Lamtim ) menerangkan “Maraknya galian pasir ilegal di desa margabatin Kecamatan waway karya seolah olah kebal hukum kenapa tidak sudah sekian lama galian tersebut dengan armada yg keluar-masuk lokasi galian aman dan lancar lancar saja.
hasil pantauan anggota bidik Lampung timur ketika mendatangi lokasi penambang pasir yg berada di desa marga batin sungguh memprihatinkan dengan melihat bekas penambangan yang cukup dalam.
saat tim investigasi bidik akan konfirmasi kepada pihak pengelola yang mana selaku kaur pemerintahan desa marga batin seolah menolak untuk di konfirmasi dengan bukti dia tidak datang setelah di hubungi lewat jaringan celuler.
menurut warga yg ada di lokasi pasir tersebut di jual sampai ke Lampung Selatan yang seharinya mencapai ratusan bahkan ribuan kubik dengan armada angkutan sampai puluhan armada dalam sehari.
Bahwa yang Bidik Lampung Timur ini bukan cari cari salah orang ya,kami hanya meluruskan yang salah agar supaya benar dan sesuai dengan hukum serta ketentuan yang ada di negeri ini.
Hasil dari investigasi Bidik Lampung Timur bahwasan nya Tambang Pasir tersebut milik aparatur desa Margabathin sendiri dengan inisial ( B ) dengan jabatan Kaur Pemerintahan.
Yang menjadi pertanyaan harusnya kan sebagai pemangku jabatan lebih mentaati aturan yang ada bukan memberi contoh yang tidak baik seperti ini.
Hanya ada beberapa kemungkinan seorang pejabat berani melakukan perbuatan melawan hukum
1; Merasa Kebal hukum karena ada back up kuat
2; Kurang nya kesadaran terhadap hukum
3; Faktor Ekonomi
4; Kurangnya pengetahuan terhadap Dampak penambangan pasir ilegal
5; Faktor penegakan Hukum
Sementara itu Irwansyah R ( Ketua DPC BIDIK Lampung Timur )menyikapi hasil investigasi team di lapangan akan kami buka seterang terang nya sebab ini benar benar salah apalagi ini ILEGAL,agar ekosistem kembali pada jalur nya sebab kalau ini terus di biarkan akan bahaya bagi generasi yang akan datang akibat dari dampak pasca penambangan.
Seandainya penambangan ini tidak Ilegal maka kami tidak akan ikut campur namun ini sangat jelas sekali penambangan pasir nya ilegal,jadi dari sudut mana harus di benarkan,sudah jelas salah.
Jangan karena faktor ekonomi oknum tersebut berasalan itu semua karena urusan perut jika itu yang di jadikan alasan itu sangat tidak masuk akal.
Atau si oknum pejabat tersebut mampu menunjukkan surat ijin nya dan mengatakan penambangan yang ia miliki legal maka dia harus bisa menunjukkan bukti tertulis yang di keluarkan oleh Dinas ESDM.
Setau saya banyak yang harus di urus dan siapkan agar Tambang nya Legal.
1; Surat Rekomendasi Camat
2; Surat Rekomendasi Bupati
3; Membuat Surat Pernyataan persetujuan dari warga sekitar tambang
4; Surat ijin Lingkungan dari dinas terkait
5; Mengajukan berkas ke DPMPTSP
6; Dilanjutkan ke Dinas ESDM
7; Membayar Jaminan Reklamasi
Apalagi keterangan terbaru bahwa perijinan Tambang apapun itu ( Galian C ) harus ke Provinsi dan Pusat.
Jadi kami ( BIDIK Lampung Timur ) berharap agar pejabat tersebut sang pemilik tambang agar melegal kan Tambang tersebut atau jika masih di biarkan maka kami akan melaporkan ini kepada penegak hukum.
Yang kami ( BIDIK Lampung Timur ) lakukan demi kebaikan bersama,demi Lingkungan Lampung Timur dan demi mencegah hal hal yang tidak di ingin kan akibat dari Dampak Galian Tambang Pasir Ilegal. BNP 017