BIDIKNEWS-Artikel Hukum | Mengacu pada Pasal 1 angka 2 (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang sebuah tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka setidaknya penyidik telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Tentang SP3 ini hanya diatur dalam KUHAP yaitu Pasal 109 ayat (2) yang berbunyi : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntu umum, tersangka atau keluarganya” .
Tidak terdapat cukup bukti, artinya penyidik tidak memiliki 2 alat bukti yang sah atau tidak cukupnya bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP ada 5 jenis alat bukti yang sah yaitu:
(1) keterangan saksi
(2) keterangan ahli
(3) surat/dokumen
(4) petunjuk
(5) keterangan terdakwa.
Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP yaitu perbuatan penyelidik untuk menentukan ada atau tidaknya perisitwa yang diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Penyidikan dihentikan demi hukum, alasan dihentikan demi hukum dapat terbitnya SP3 didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu
(1) nebis in idem, tentang orang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sama, diatur dalam Pasal 76 KUHP
(2) tersangka meninggal dunia, diatur dalam Pasal 77 KUHP.
(3) daluarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP ada empat kategori yaitu : (1) sudah lewat 1 tahun untuk tindak pidana percetakan; (2) sudah lewat 6 tahun, untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, kurungan atau penjara tidak lebih dari 3 tahun; (3) sesudah 12 tahun, untuk tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 3 tahun; (4) sesudah lewat 18 tahun, untuk tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Kesimpulannya, Terbitnya SP3 dari Kepolisian adalah kewenangan penyidik atas dasar Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Jika seseorang yang telah menjadi tersangka dan dihentikan kasusnya oleh Pihak Kepolisian maka mintalah SP3, agar jika sewaktu-waktu kasusnya dilaporkan kembali sekalipun di kantor kepolisian yang berbeda, Anda tinggal menunjukkan SP3 dari kepolisian tersebut untuk membuktikan bahwa sebelumnya kasus tersebut sudah pernah diproses dan dihentikan atas dasar Pasal 109 ayat (2) KUHAP sebagaimana yang telah kami terangkan diatas.
Semoga Bermanfaat
BNP.Red-010
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI.
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com