• Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita
    • Berita KORUPSI
    • Berita KPK
    • Berita POLRI
    • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Anak Cabang
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Pusat
  • Liputan KHUSUS
    • BIDIKTV – Streaming
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Opini
    • Perbankan
    • Perdata
    • Pidana
    • Konsultasi Hukum
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
Home Artikel Hukum Rumah Jurnal Bidiknews

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

Rumah Jurnal Bidiknews

BNP.Red-001 by BNP.Red-001
30 Oktober 2021
in Artikel Hukum, Rumah Jurnal Bidiknews
6
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu
MAGISTER ILMU HUKUM
PASCASARJANA UNIVERSITAS LANGLANGBUANA

Mata Kuliah : Teori Hukum
Dosen : Dr. Nugraha Pranadita, S.H., S.IP., M.M., M.H.

Analisis Kasus : Minah

Oleh : 
Alamsyah 
L210210020

 

Fakta Hukum :

Pada Kamis 19 November 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang dipimpin Muslich Bambang Luqmono memvonis Nenek Aminah (Mbok Minah) 1 bulan 15 hari karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian tiga butir kakao (senilai Rp 30 ribu).

Analisis Kasus Dalam Logika Hukum :

Jika dilihat dari kacamata dogmatif-normatif (Hukum Positif) Nenek Minah telah bersalah melanggar Undang-Undang yaitu melanggar pasal 362 KUHP yang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dalam Logika Hukum saya, hakim tidak dapat disalahkan karena kasus ini naik ke persidangan, dimana seorang hakim telah disumpah jabatan dalam melaksanakan tugasnya. Putusan yang dijatuhkan menurut logika hukum sudah sangat bijak dan telah memenuhi unsur kemanusiaan yaitu dalam mejatuhkan vonis 1 bulan 15 hari karena melanggar Pasal 362 KUHP dari ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, artinya seorang hakim harus menegakkan hukum karena semua unsur pasal 362  telah terpenuhi.

Menurut saya yang harus dipersalahkan dalam kasus ini adalah ketika adanya laporan oleh pihak perusahaan ke kepolisian. Dimana seharusnya seorang penyidik dapat menggunakan teori restorative justice (alternative dispute resolution) yang menjadi kewenangan penyidik untuk menyelesaikan perkara nenek minah ini dengan cara-cara kekeluargaan sehingga dihentikan penyelidikannya. Hal ini seharusnya bisa saja dilakukan oleh Penyidik pada saat itu dengan pertimbangan antara lain :

  1. Kondisi fisik nenek minah yang sudah cukup tua berusia 55 tahun.
  2. Nilai kerugian hanya senilai Rp.30.000.
  3. Indikasi perbuatan nenek minah untuk kebutuhan.
  4. Nenek minah telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf dan telah mengembalikan barang yang dicurinya.
  5. Nenek minah sendiri statusnya adalah pekerja di perusahaan tersebut.

Jadi menurut saya, kesalahan kasus ini ada pada Penyidik yang membawa kasus ini ke persidangan, Hakim telah bekerja sesuai dengan sumpah jabatannya dan tidak mungkin mengambil langkah untuk menjatuhkan vonis bebas karena ada syarat-syarat yang mendasar menurut undang-undang untuk seseorang dijatuhi vonis bebas. Penyidik seharusnya mengedapankan esensial antara hukum dan moral. Restoratif Justice harusnya dilakukan pada saat itu.

 

BNP.Red-001

Tags: BNP.Red-001
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolri Buka Lomba Mural Bertajuk Bhayangkara Mural Festival 2021

Next Post

Video Opening Milad ORMAS BIDIK Yang Ke-5

BNP.Red-001

BNP.Red-001

Next Post
Bidik News

Video Opening Milad ORMAS BIDIK Yang Ke-5

Please login to join discussion
  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

23 Oktober 2021
Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

Ketum BIDIK Sandang Gelar Baru C.L.A. sebagai Auditor Hukum

9 Desember 2021
Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

Sanksi Pidana Pencantuman Gelar Akademik Palsu

17 Juli 2021
Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

Sudut Pandang Hukum Tentang Perdamaian Dalam Perkara Pidana

1 Maret 2021
Filsafat Ilmu | Tidak Semua Pengetahuan Manusia Dapat Dikategorikan Sebagai Ilmu

Teori Hukum | Analisis Kasus “Minah”

6

Aliansi 5 Media Sesali Muatan Berita 2 Media Online, Selain Ngawur Kontra Peduli Sesama Wartawan

5
Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

Ketua Umum ORMAS BIDIK Angkat Bicara Terkait Status Masalah Kepemilikan Lahan Masyarakat Parunghalang

4
Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

Jawab nya Gak Ada,Gak Tau dan itu Rahasia Negara

3

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023

Recent News

Warga Metro Selatan Keluhkan Bangku Bench Di Lapangan Sepak Bola Margorejo Roboh !!

15 September 2023

Pekerjaan pembangunan tangki septik skala individual Kampung gistang kecamatan umpu semenguk, kabupaten Waykanan Diduga tidak selesai secara totalitas Dan Mencari Keuntungan Semata

13 September 2023

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KAMPUNG CANDI REJO, WAY PENGUBUAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DIDUGA PROYEK SILUMAN

13 September 2023

Peras Kades KidangPananjung 4 Jaksa Gadungan Diciduk Polisi

8 September 2023
ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • CEK ID PERS
BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI | ORMAS BIDIK

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

No Result
View All Result
  • CEK ID PERS
  • Home
  • Berita KORUPSI
  • Berita KPK
  • Berita POLRI
  • Berita Kejaksaan
  • Berita Nasional
    • Nasional
    • Olahraga & Kesehatan
    • Sospenbud
    • Ekbis
      • Seputar Ekonomi
      • Seputar Bisnis
  • Berita Daerah
    • Korupsi Daerah
    • Kriminal Daerah
    • Ragam Daerah
    • Kuliner
  • Berita BIDIK
    • Pimpinan Pusat
    • Pimpinan Daerah
    • Pimpinan Cabang
    • Pimpinan Anak Cabang
  • Liputan KHUSUS
    • Hukum dan HAM
    • Investigasi BIDIKNEWS
    • Ragam Peristiwa
    • BIDIKTV – Streaming
    • Figur Tokoh
  • Artikel Hukum
    • Pidana
    • Perdata
    • Perbankan
    • Opini
    • Konsultasi Hukum
  • Login

Copyright © 2022 PT. MEDIA BIDIK INTI PERKASA | BIDIKNEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist