MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS LANGLANGBUANA Mata Kuliah : Teori Hukum Dosen : Dr. Nugraha Pranadita, S.H., S.IP., M.M., M.H. Analisis Kasus : Minah Oleh : Alamsyah L210210020
Fakta Hukum :
Pada Kamis 19 November 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang dipimpin Muslich Bambang Luqmono memvonis Nenek Aminah (Mbok Minah) 1 bulan 15 hari karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian tiga butir kakao (senilai Rp 30 ribu).
Analisis Kasus Dalam Logika Hukum :
Jika dilihat dari kacamata dogmatif-normatif (Hukum Positif) Nenek Minah telah bersalah melanggar Undang-Undang yaitu melanggar pasal 362 KUHP yang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam Logika Hukum saya, hakim tidak dapat disalahkan karena kasus ini naik ke persidangan, dimana seorang hakim telah disumpah jabatan dalam melaksanakan tugasnya. Putusan yang dijatuhkan menurut logika hukum sudah sangat bijak dan telah memenuhi unsur kemanusiaan yaitu dalam mejatuhkan vonis 1 bulan 15 hari karena melanggar Pasal 362 KUHP dari ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, artinya seorang hakim harus menegakkan hukum karena semua unsur pasal 362 telah terpenuhi.
Menurut saya yang harus dipersalahkan dalam kasus ini adalah ketika adanya laporan oleh pihak perusahaan ke kepolisian. Dimana seharusnya seorang penyidik dapat menggunakan teori restorative justice (alternative dispute resolution) yang menjadi kewenangan penyidik untuk menyelesaikan perkara nenek minah ini dengan cara-cara kekeluargaan sehingga dihentikan penyelidikannya. Hal ini seharusnya bisa saja dilakukan oleh Penyidik pada saat itu dengan pertimbangan antara lain :
- Kondisi fisik nenek minah yang sudah cukup tua berusia 55 tahun.
- Nilai kerugian hanya senilai Rp.30.000.
- Indikasi perbuatan nenek minah untuk kebutuhan.
- Nenek minah telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf dan telah mengembalikan barang yang dicurinya.
- Nenek minah sendiri statusnya adalah pekerja di perusahaan tersebut.
Jadi menurut saya, kesalahan kasus ini ada pada Penyidik yang membawa kasus ini ke persidangan, Hakim telah bekerja sesuai dengan sumpah jabatannya dan tidak mungkin mengambil langkah untuk menjatuhkan vonis bebas karena ada syarat-syarat yang mendasar menurut undang-undang untuk seseorang dijatuhi vonis bebas. Penyidik seharusnya mengedapankan esensial antara hukum dan moral. Restoratif Justice harusnya dilakukan pada saat itu.
BNP.Red-001