BIDIKNEWS-Berita Kejaksaan | Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Selasa 14 September 2021 pukul 18:00 WIB telah berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama “ND” di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 01 / L.6.10 / Fd.1 / Pidsus / 12 / 2020 tanggal 30 Desember 2020, ND ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan Dugaan Penyelewangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumber Dana dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Palembang Triwulan II sebesar Rp 404.000.000 (empat ratus empat juta rupiah) dan Triwulan III sebesar Rp 560.600.000 (lima ratus enam puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka ND diamankan di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Red. Berita Kejaksaan
BNP.Red-016