BIDIKNEWS-INDONESIA | Artikel Hukum, Hak milik merupakan hak yang turun-temurun karena hak milik dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli warisnya. Hak milik sebagai hak yang terkuat, hak tersebut tidak mudah hapus dan harus dipertahankan terhadap gangguan dari pihak lain. Dalam Bidang Pertanahan Hak Milik diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pengertian hak milik menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 UUPA.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Bangunan Liar adalah bangunan yang didirikan secara tidak sah (tanpa memperoleh izin membangun atau yang didirikan di atas tanah bukan milik sendiri). Konteks Bangunan Liar yang kami kemukakan disini adalah bangunan liar yang berdiri di atas tanah hak milik orang lain.
Adapun bukti kepemilikan hak milik atas tanah adalah sertifikat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 : Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Lalu bagaimana dengan upaya hukum yang harus dilakukan terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah Hak Milik orang lain?
Ditemui awak media Bidiknews di kantornya, Ketua Umum ORMAS BIDIK “ADV. ALAMSYAH, S.H., M.SI., C.L.A.” yang juga berprofesi sebagai pengacara ini memberikan pandangan hukumnya. Menurut “Pak Ketum” begitu sapaan akrabnya, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah Hak Milik orang lain ini, si Pemilik Tanah bisa melakukan upaya hukum secara Pidana maupun secara Perdata.
Secara pidana, si Pemilik Tanah bisa melaporkan ke aparat Kepolisian setempat atas dugaan dengan dasar penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Secara perdata, si Pemilik Tanah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur di dalam Pasal 1365KUH Perdata. “Jelas Pak Ketum.
Pak Ketum juga menambahkan, bangunan liar tersebut tidak dapat dilakukan penghancuran secara paksa sekalipun bangunan liar tersebut berdiri diatas tanah milik Anda sendiri karena tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang atau sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tindakan penghancuran paksa tersebut adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 200 dan Pasal 406 KUHP.
Pasal 200 ayat (1) KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang”
Pasal 406 ayat (1) KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan…..”
Penutup, Pak Ketum juga menghimbau bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini merupakan negara hukum yang menjunjung asas equality before the law dimana setiap orang sama dan setara dihadapan hukum. Tempuh prosedur hukumnya, jangan bertindak melawan hukum, pertimbangkan yang matang sebelum melakukan tindakan karena diatas hak seseorang ada hak orang lain yang harus dihormati.
BNP.Red-010
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Penting untuk dipahami :
Seluruh Kajian hukum yang ada di Artikel Hukum BIDIKNEWS disajikan oleh Tim Pengacara BIDIK dengan tujuan pendidikan/edukasi semata dan hanya bersifat kajian hukum secara umum. Jika Anda ingin mendapatkan layanan kajian hukum secara spesifik anda bisa menghubungi kami : KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM dan untuk layanan tersebut Anda akan kami kenakan biaya Konsultasi Hukum yang besarannya akan kami jelaskan pada saat tatap muka.
KANTOR HUKUM
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Advokat – Pengacara – Konsultan Hukum – Auditor Hukum
Alamat : Graha Rancamanyar Ruko Blok-A No. 8
Rancamanyar, Baleendah Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat 40375
www.alawfirm.webs.com